Recent Posts

Labels

Ketua DPRD Suharto Bantah Atas tuduhan uang 300 juta

17/04/23


OGANILIR.BJ.COM - Ketua DPRD Ogan Ilir Suharto membantah tudingan menerima aliran dana dari Bawaslu terkait Dana hibah dalam pemilihan kepala daerah pada tahun 2019 yang lalu. Bertempat di ruang kerja DPRD Senin 3/4/2023 pukul 10.00 Wib

Suharto binggung dan tidak mengerti atas tuduhan menerima dana sebesar 300 juta rupiah dari aliran dana hibah Bawaslu, terkait keterangan saksi di persidangan, diduga kasus korupsi dana hibah Bawaslu Ogan ilir di pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Palembang .Jelas Suharto kepada awak media, 

"Di bulan September kita Baru pelantikan DPRD, sebelum bulan September sudah ada pembahasan KUA-PPAS yang di lakukan oleh ketua DPRD sebelumnya," kata Suharto.

Masih kata Suharto, Ada penandatanganan NPHD ( Naskah perjanjian hibah daerah ) antara Bupati, Bawaslu dan KPU, itu ketika masih periode pak H. Endang di ujung masa jabatan beliau kita mendengar itu, karna kita mendengar diujung, beliau sudah pembahasan hampir pengesahan, kita baru di Lantik tahun 2019, jadi sebelum NPHD, kita belum jadi ketua DPRD.

"Ketika kita sudah pelantikan DPRD artinya kita melanjutkan, dalam melanjutkan itu kami mendengar dana Bawaslu dan KPU sangat besar, maka kami Studi Banding ke Bantul dan Oku Timur, teryata wilayah kabupaten Ogan Ilir lebih besar dibanding Bantul dan Oku Timur," katanya.

Suharto mengatakan, ketika dirinya sudah dilantik sudah dipertanyakan tapi Bawaslu dan KPU ngotot waktu itu.

"Ketika saya sudah di Lantik saya pertanyakan, teryata Bawaslu dan KPU ngotot pada waktu itu, Ngotot minta supaya ngetuk palu, tapi saya tidak mau ngetuk palu, dan akhirnya terjadi perdebatan, kami tidak mau dana Bawaslu dan dana KPU kami syahkan sebanyak itu, karna sangat tidak wajar, kami potong pada waktu itu, Bawaslu 5 miliar KPU 10 miliar, Bawaslu dari 19 menjadi 14 miliar, dan KPU dari 50 menjadi 40 miliar"ungkapnya.

Lanjut Suharto mengatakan, Setelah pengesahan kami di laporkan oleh Bawaslu dan KPU ke KPU pusat, kami di panggil Menkopolhukam, pemanggilan kami supaya kami mengembalikan anggaran tersebut, kami menolak, karna menurut kami anggaran di maksud tidak sesuai, anggaran Bawaslu dan KPU terlalu besar, kami di minta mengembalikan dan di paksa, karna anggaran sudah di syahkan maka di perubahan kami di haruskan mengembalikan lagi.

"Perlu di luruskan, ada yang menuduh uang 300 juta untuk pimpinan, sedangkan pengesahan NPHD (naskah perjanjian hibah daerah) saya belum di DPRD, dan ketika kita sudah di DPRD malahan anggaran kita kurangi, karena anggaran dana tersebut terlalu besar",katanya.(Gheka)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar