Recent Posts

Labels

Rustam Efendi SE.MM, Beri Makala Pelatihan Empat Desa di Jirak Jaya

10/03/23


MUBA, Bj.Com - Dalam pembelajaran Pelatihan Aparatur Desa untuk menciptakan Desa yang lebih maju desa yang mandiri dan berkualitas Rustam Efendi SE.MM dari Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin  Sumatra Selatan mengadakan kegiatan Pelatihan Penguatan Kapasitas Aparatur Desa tahun 2023 Di Desa Jirak.

Masing-masing desa mengirim peserta 25 peserta, dari unsur Kader desanya yang terdiri dari Perangkat desa, BPD, dan Lembaga Desa/LPM, Kamis 10/3/2023

Rustam Efendi Selaku pembawa materi dari dinas PMD tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Musi Banyuasin, sesuai Peraturan Bupati Tahun 95 tahun 2020, pengadaan barang dan jasa dan seterusnya akan di sebut pengadaan adalah kegiatan untuk memperoleh barang dan jasa, oleh pemerintah desa baik di lakukan melalui swakelola, atau penyedia barang dan jasa.

lanjut rustam prinsip pengadaan barang dan jasa desa berdasarkan peraturan Bupati  tahun 95 tahun2020, dan rencana pengadaan barang dan jasa melalui swakelola, pembelian langsung, permintaan penawaran, dan lelang, dan materi terakir, Pelaporan dan serah terima terkait hasil pengadaan dengan metode swakelola penyedia di laporkan ke kepala Desa.jelas Rustam.(Warto)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar