Lais, Bj.Com - Bertempat Di Gedung Serbaguna Teluk Kijing ll kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin Sumatra Selatan Telah di adakan pelatihan Kapasitas Aparatur Desa pada hari Selasa 14/3/2023
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa sebagai peningkatan pelayanan masyarakat telah di adakan di Desa Teluk Kijing ll, telah di ikuti 4 desa terdekat.
Dari ke empat Desa tersebut mulai dari Desa Teluk Kijing ll, sebagai tuan Rumah, dan kepala Desa nya LUMBAN TOBING, SE, Teluk Kijing 1 kepala desa nya INDRA GUNAWAN, Petaling kepala desanya IFIAT, Desa Rantau keruya, ALMIYADI.
Untuk Narasumber dalam Pelatihan Aparatur Desa di Kecamatan Lais Kadis PMD H.Richard Chahyadi AP,M,Si di dampingi staf PMD BENI YANSENEN SE, M,Si dan Fitriadi serta Camat Lais
Dalam materinya Richard menyampaikan tentang ke aktipan kantor Desa di kabupaten Musi Banyuasin semenjak kepemimpinannya selama dia menjabat sebagai Kepala Dinas PMD di Muba, dan Alhamdulillah hampir 90 persen kantor kades di Muba sudah aktif semua.
Adapun materi inti Richard Chahayadi dalam pelariannya sebagai berikut,Pada Pembukaan pelatihan yang di sampaikan oleh kepala Dinas PMD, H.Richard Chahyadi AP,M,Si, menyampaian dalam Setudi materi ke peserta pelatihan, Tentang Pemerintah Desa, berdasartan UU no 6 tahun 2014 tentang pemerintah desa, dan tentang tugas tugas pokok kepala Desa dan wewenang kepala desa, serta mentaati peraturan perundang undangan yang berlaku, dan yang terutama Dasar Hukum UU No6/2014 Tentang Desa, Permendesa PDTT No 23/2017 Tentang Pengembangan dan penetapan TTG dalam pengelolaan SDA Desa,
Lanjutnya adapun isi pasal 26 (2) wewenang Kepala Desa dan manfaatkan teknologi tepat guna, 4 huruf (d) tentang prioritas program kegiatan di dalam pembangunan dan manfaat TTG untuk pengajuan ekonomi, pasal 81(3) pelaksanaan pembangunan desa di lakukan dengan manfaat kearifan lokal dan sumber daya alam desa, pasal 83 ayat 3 huruf (c) tentang pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi, perdesaan dan pengembangan TTG.
Sedangkan pasal 112 ayat 3 huruf (a) memberdayakan masyarakat desa dengan menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, TTG untuk memajukan ekonomi dan pertanian masyarakat desa, Pasal 24 Lembaga/pos pelayanan TTG bertujuan untuk percepatan/akselerasi proses alih teknologi kepada masyarakat desa, sehingga harus di bentuk setiap desa dan/atau kecamatan untuk optimalisasi dan pendaya gunaan SDA," Jelas Richard
Sambungnya melalui bimtek peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan Desa, di harapkan setelah bimtek pemerintah Desa dan BPD, mampu menetapkan Peraturan Desa tentang bagaimana desa dapat mempunyai Pendapatan Asli Desa (PAD), karena desa sekarang telah diberi kewenangan, dan kewenangan itu harus ditetapkakn terlebih dahulu dalam Peraturan Desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan hak asal Usul dan Kewenangan Desa Lokal bersekala Desa, sebagaimana ketentuan Pasal 5 Perbup 10/2021, bahwa Pemdes dan BPD diminta untuk menetapkan peraturan desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan hak asal Usul dan Kewenangan Desa Lokal berskala Desa.
Tentunya Pendapatan Asli Desa (PAD) dapat menjadi sumber Pendapatan lainnya yang masuk dalam APBDes selain Dana. Desa dan Dana Alokasi Desa, jelasnya,
Terpantau oleh awak media, seluruh Aparatur Desa yang hadir sangat semangat menerima materi yang di sampaikan oleh Kepala Dinas PMD, H.Richard Chahayadi. sampai saat ini beliau sudah menyelesaikan Kegiatan pelatihan aparatur sebanyak 4 Empat kecamatan dan 57 Desa di kabupaten Musi Banyuasin,
(warto/md)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar