Recent Posts

Labels

Pemdes Tanjung Agung Barat Adakan Kegiatan Pelatihan Aparatur Desa

15/03/23


LAIS, Bj.Com - Peningkatan Pelatihan Aparatur Desa Bertempat Di Desa Tanjunga Agung Barat, kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin Sumatra Selatan Indonesia, Rabu 15/3/2023


Dalam Pelatihan Pembukaan Pertama telah di laksanakan oleh Camat Lais Demon, dan Sesi inti dalam pelatihan di sampaikan oleh Kadis PMD H.Richard Chahyadi AP,M,Si yang di wakili BENI YANSENEN SE, M,Si.


Sedagkan yang mengikuti pelatihan yang bertempat di gedung serbaguna desa Tanjung Agung Barat, yang kepala Desa nya Alpian H Kowi, 


Untuk pembawa materi pelatihan dari Dinas PMD, Inspektorat, Kejaksaan Negri Sekayu, dan Camat Lais.


Untuk Nara Sumber dari PMD yang menjadi Nara sumber H.Richard Chahyadi AP,M,Si, BENIYANSENEN, Pak HANAPI, Fitriadi dan Camat Lais DEMON.



BENI mewakili Mewakili Kepala Dinas PMD menjelaskan Tentang aturan Pada Pembukaan pelatihan yang di sampaikan oleh kepala Dinas PMD, H.Richard Chahyadi AP,M,Si, menyampaian dalam Setudi materi ke peserta pelatihan, Tentang Pemerintah Desa, berdasartan UU no 6 tahun 2014 tentang pemerintah desa, dan tentang tugas tugas pokok kepala Desa dan wewenang kepala desa, serta mentaati peraturan perundang undangan yang berlaku, dan yang terutama Dasar Hukum UU No6/2014 Tentang Desa, Permendesa PDTT No 23/2017 Tentang  Pengembangan dan penetapan TTG dalam pengelolaan SDA Desa,


Lanjutnya adapun isi pasal 26 (2) wewenang Kepala Desa dan manfaatkan teknologi tepat guna, 4 huruf (d) tentang prioritas program kegiatan di dalam pembangunan dan manfaat TTG untuk pengajuan ekonomi, pasal 81(3) pelaksanaan pembangunan desa di lakukan dengan manfaat kearifan lokal dan sumber daya alam desa, pasal 83 ayat 3 huruf (c) tentang pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi, perdesaan dan pengembangan TTG.


Sedangkan pasal 112 ayat 3 huruf (a) memberdayakan masyarakat desa dengan menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, TTG untuk memajukan ekonomi dan pertanian masyarakat desa, Pasal 24 Lembaga/pos pelayanan TTG bertujuan untuk percepatan/akselerasi proses alih teknologi kepada masyarakat desa, sehingga harus di bentuk setiap desa dan/atau kecamatan untuk optimalisasi dan pendaya gunaan SDA," Jelas Beni



Sambungnya melalui bimtek peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan Desa, di harapkan setelah bimtek pemerintah Desa dan BPD, mampu menetapkan Peraturan Desa tentang bagaimana desa dapat mempunyai Pendapatan Asli Desa (PAD), karena desa sekarang telah diberi kewenangan, dan kewenangan itu harus ditetapkakn terlebih dahulu dalam Peraturan Desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan hak asal Usul dan Kewenangan Desa Lokal bersekala Desa, sebagaimana ketentuan Pasal 5 Perbup 10/2021,  bahwa Pemdes dan BPD diminta untuk menetapkan peraturan desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan hak asal Usul dan Kewenangan Desa Lokal berskala Desa. 


Tentunya Pendapatan Asli Desa (PAD) dapat menjadi sumber Pendapatan lainnya yang masuk dalam APBDes selain Dana. Desa dan Dana Alokasi Desa, jelasnya,

 

Camat Lais DEMON dalam paparannya menyampaikan tentang tata cara dan fungsi desa, serta bagaimana caranya bisa membuat desa lebih maju dengan secara mandiri, beliau juga menyampaikan tentang petunjuk dan teknis penggunaan aggaran dana Desa, supaya dalam pengelolaan dana desa tidak ada penyimpangan penyimpangan dan jelas tepat aggaran yang di keluarkan/di gunakan, untuk Desa.(Warto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar