Recent Posts

Labels

Pelatihan Aparatur Desa Di Lagkap Sulaiman SE. Berikan Materi Kusus Desa Gajah Muda

04/03/23


Muba, Bj.Com -  Sulaiman SE berikan materi ke aparatur desa, Saat pelatihan Di desa Langkap, beliau membawakan materi khusus Desa Gajah Muda Yang kepala Desanya Panterius Aprivovie, SH. Kades Gajah Muda, Dalam membawakan materi secara bergiliran untuk 4 desa yang pelatihan di desa lagkap

Pelatihan Kapasitas Aparatur Desa bertempat di SDN 1 Langkap Desa Langkap Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin dan di ikuti oleh 4 desa yaitu Desa Tanjung Kerang  yang kepala Desanya H.Supriadi, SH. Desa Gajah Muda  kepala Desanya Panterius Aprivovie, SH. Kades Gajah Mati kepala Desanya, Subandi Arif dan Desa Lagkap Yang Kepala Desanya, Jiko Mitrojoyo Selaku tuan rumah. 4/3/2023.

Terang Sulaiman SE dalam Paparannya sebagai berikut, Berdasarkan Urutan  Perundang Undangan Negara Repuplik Indonesia, yg tertinggi adalah  Undang Undang Dasar 1945,  Tap MPR, Undang Undang RI  Peraturan Pemerintah Keputusan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Peraturan desa, 

Sulaiman, saat  memberi penjelasan dalam materinya, Kepada seluruh aparatur Desa tentang Status Peraturan Desa, sebagaimana ketentuan Pada Undang - Undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan, peraturan Desa di keluarkan dari bagian peraturan perundang undangan tetapi tetap di akui keberadaan nya sebagai salah satu jenis peraturan perundang undangan dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang peraturan Desa itu di undangkan berdasarkan perintah dari peraturan perundang undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan  kewenangan

Peraturan tertinggi yg mengatur tentang Penyelengaraan Pemerintah Desa adalah Undang- Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, dan pada ketentuan Pasal 120 ayat 1 semua peraturan pelaksanaan tentang desa yang selama ini, ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU 6/2014 tentang Desa,. 

Diatur lebih lanjut dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU 6/2014 tentang Desa sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakir dengan peraturan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019, UU 6/2014 juga diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri dalam negeri, Tentang Pedomon Teknis peraturan Di desa, pemilihan kepala desa, SOTK pemdes , pedoman pengelola keuangan desa Pedoman pembangunan desa. Dan banyak lagi regulasi terkait ttg  penyelanggaraan pemerintahan Desa  

Di Akhir materinya Sulaiman,SE menyampaikan tentang tugas, wewenang, kewajiban, hak dan larangan kepala desa,  anggota BPD dan perangkat Desa. Serta mekanisme  pemberhentian dan pengangkatan Kepala Desa, Anggota BPD dan Perangkat Desa.

Selain pemahaman terkait regulasi tentang Desa melalui bimtek peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan Desa, juga di harapkan  pemerintah Desa dan BPD, mampu menetapkan Peraturan Desa tentang bagaimana desa dapat mempunyai Pendapatan Asli Desa (PAD), karena desa skrg telah diberi kewenangan, dan kewenangan itu harus ditetapkakn terlebih dahulu dalam Peraturan Desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan hak asal Usul dan Kewenangan Desa Lokal bersekala Desa, sebagaimana ketentuan Pasal 5 Perbup 10/2021,  bahwa Pemdes dan BPD diminta untuk menetapkan peraturan desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan hak asal Usul dan Kewenangan Desa Lokal bersekala Desa. 

Tentunya Pendapatan Asli Desa (PAD) dapat menjadi sumber Pendapatan lainnya yang masuk dalam APBDes selain Dana. Desa dan Dana Alokasi Desa.(Warto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar