Recent Posts

Labels

Kadis PMD H.Richard Chahyadi AP,M,Si Baru Selesaikan Pelatihan Aparatur Desa di 4 Kecamatan Di Muba

10/03/23


MUBA, Bj.COM, Pelatihan  Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa di wilayah Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel Kali ini Sudah empat Kecamatan Baru Terselesaikan 10/3/2023.

H.Richard Chahyadi AP,M,Si, di Kecamatan Jirak Jaya, memberikan materi Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa, bertempat  Gedung Serbaguna Desa Jirak, Adapun Dari PMD yang menjadi Nara sumber dalam di kecamatan Jirak Jaya pelatihan Muzen, Beni, Salim, Riduan, Sulaiman, Rustam, dan Edison. Kegiatan terbagi menjadi tiga tempat di kecamatan Jirak Jaya, Kegiatan berada di desa Jirak, di Desa, Sinar Jaya, dan Desa Jerambah Gantung.


Sementara pelatihan Aparatur desa  Bertempat di Gedung Serbaguna jirak dan kepala desa nya Iskandar. K Desa Rejosari, Kepala Desa nya Antoni, Desa Bangkit Jaya Sidik, Desa Layan, Rohadi, dan masing masing desa mengirim aparatur desanya sebanyak 25 peserta yang ikut hadir, di antaranya dari BPD, Lembaga Desa/ LPM.


Pelatihan kali ini Richard dengan sigap penuh wibawa, membina Aparatur Desa yang sedang mengikuti pelatihan dan beliau menyampaikan materinya.


Pada Pembukaan pelatihan yang di sampaikan oleh kepala Dinas PMD, H.Richard Chahyadi AP,M,Si, menyampaian dalam Setudi materi ke peserta pelatihan, Tentang Pemerintah Desa, berdasartan UU no 6 tahun 2014 tentang pemerintah desa, dan tentang tugas tugas pokok kepala Desa dan wewenang kepala desa, serta mentaati peraturan perundang undangan yang berlaku, dan yang terutama Dasar Hukum UU No6/2014 Tentang Desa, Permendesa PDTT No 23/2017 Tentang  Pengembangan dan penetapan TTG dalam pengelolaan SDA Desa,


Lanjutnya adapun isi pasal 26 (2) wewenang Kepala Desa dan manfaatkan teknologi tepat guna, 4 huruf (d) tentang prioritas program kegiatan di dalam pembangunan dan manfaat TTG untuk pengajuan ekonomi, pasal 81(3) pelaksanaan pembangunan desa di lakukan dengan manfaat kearifan lokal dan sumber daya alam desa, pasal 83 ayat 3 huruf (c) tentang pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi, perdesaan dan pengembangan TTG.


Sedangkan pasal 112 ayat 3 huruf (a) memberdayakan masyarakat desa dengan menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, TTG untuk memajukan ekonomi dan pertanian masyarakat desa, Pasal 24 Lembaga/pos pelayanan TTG bertujuan untuk percepatan/akselerasi proses alih teknologi kepada masyarakat desa, sehingga harus di bentuk setiap desa dan/atau kecamatan untuk optimalisasi dan pendaya gunaan SDA," Jelas Richard.


Sambungnya melalui bimtek peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan Desa, di harapkan setelah bimtek pemerintah Desa dan BPD, mampu menetapkan Peraturan Desa tentang bagaimana desa dapat mempunyai Pendapatan Asli Desa (PAD), karena desa sekarang telah diberi kewenangan, dan kewenangan itu harus ditetapkakn terlebih dahulu dalam Peraturan Desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan hak asal Usul dan Kewenangan Desa Lokal bersekala Desa, sebagaimana ketentuan Pasal 5 Perbup 10/2021,  bahwa Pemdes dan BPD diminta untuk menetapkan peraturan desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan hak asal Usul dan Kewenangan Desa Lokal berskala Desa. 


Tentunya Pendapatan Asli Desa (PAD) dapat menjadi sumber Pendapatan lainnya yang masuk dalam APBDes selain Dana. Desa dan Dana Alokasi Desa, jelasnya,


Terpantau oleh awak media, seluruh Aparatur Desa yang hadir sangat semangat menerima materi yang di sampaikan oleh Kepala Dinas PMD, H.Richard Chahayadi. sampai saat ini beliau sudah menyelesaikan Kegiatan pelatihan  aparatur sebanyak 4 Empat kecamatan dan 57 Desa di kabupaten Musi Banyuasin.(Warto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar