Recent Posts

Labels

Disdikbud Muara Enim Terkesan Diduga Melindungi Kades Rangkap Jabatan P3K

28/03/23

Muara Enim, Bukan rahasia umum, kasus Kepala Desa merangkap jabatan PPPK di beberapa Daerah masih dijumpai, hal ini justru terjadi di Kabupaten Muara Enim, daerah notabene di cap sebagai daerah korupsi berjamaah beberapa tahun terakhir.

Hal tersebut nampaknya masih diingat masyarakat Kabupaten Muara Enim, pasalnya. Masyarakat Kabupaten Muara Enim kembali dikabarkan dengan adanya Kepala Desa merangkap sebagai Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1.

Diketahui, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muara Enim telah menyurati Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim pada 21 Juni 2022 yang lalu. Namun surat tersebut tidak diindahkan Kepala Desa Tanjung Muning sekaligus PPPK Guru SMPN4 Tanjung Terang Ujang Kurnawi SPd, sehingga terkesan diduga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim melindungi oknum Kades tersebut.

Pasalnya, rangkap jabatan Kades dan Guru PPPK tersebut hingga sekarang masih diemban oleh Ujang Kurnawi, belum ada tindakan tegas dari Instansi terkait, (28/03/2023).

Saat dikonfirmasi Kades Ujang Kurnawi, membenarkan bahwa dirinya sebagai PPPK dan Sekaligus Kepala Desa Tanjung Muning.

Dirinya mengaku hanya mengambil gaji Pokok PPPK dan Tunjangan Kepala Desa, tidak mengambil gaji pokok selaku Kepala Desa, ujar Kades Tanjung Muning Ujang Kurnawi seperti tidak berdosa.

Koordinator Nasional Society Corruption Investigation (SCI) Asmawi, SH menyoroti tindak tanduk Kepala Desa Tanjung Muning, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.

Kepala Desa terpilih yang mengikuti seleksi PPPK dan dinyatakan lulus harus memilih salah satu jabatan, kata Asmawi SH, tidak boleh rangkap jabatan, harus memilih posisi yang ditekuni.

Perbuatan Kades Tanjung Muning, Ujang Kurnawi, diduga dengan sengaja dan jelas telah melakukan pemalsuan dokumen melalui BKD Muara Enim, penggandaan data menerima tunjangan atau gaji dijabatan berbeda yang ditanggung negara, ungkap Asmawi.

"Ini jelas ada unsur kesengajaan dari yang bersangkutan (Kades Ujang Kurnawi, Red), dari tenggat waktu yang begitu lama dalam jabatannya Kades Ujang Kurnawi telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan negara," sambung Asmawi.

Menurut Asmawi, Undang-undang yang mengatur ASN/PPPK tidak memperbolehkan seseorang merangkap jabatan defenitif. Dikatakannya, ASN baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak boleh menjadi kepala desa (Kades).

Bagi PPPK yang nekat rangkap jabatan, lanjutnya, harus menerima konsekuensi sesuai PP Manajemen PNS dan PP Manajemen PPPK, ungkap Asmawi kesal.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim Marsip Agustam, tidak memberikan jawaban terkesan melindungi Kades sekaligus PPPK tersebut, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan klarifikasi.(tim/hjs)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar