Recent Posts

Labels

BENI YANSENEN SE, M,Si Mewakili KADIS PMD Membawakan Materi Dalam Pelatihan Aparatur Desa Di Langkap

04/03/23


MUBA, Bj.Com - H. Richard Chahyadi AP. M.Si sebagai Nara Sumber, Di Wakili Oleh Beni Yansenen SE, M.Si, Pelatihan Kapasitas Aparatur Desa bertempat di Ruang Gedung Sekolah SDN 1 Langkap Desa Langkap Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin dan di ikuti oleh 4 desa yaitu Desa Tanjung Kerang  yang kepala Desanya H.Supriadi, SH. Desa Gajah Muda  kepala Desanya Panterius Aprivovie, SH. Kades Gajah Mati kepala Desanya, Subandi Arif dan Desa Lagkap Yang Kepala Desanya, Jiko Mitrojoyo Selaku tuan rumah dan masing masing desa  mengirimkan sebanyak 25 Kader desanya yang terdiri dari Perangkat desa, BPD, dan Lembaga Desa/LPM. Sabtu 4/3/2023.

Sedangkan untuk Nara Sumber Pemberi Materi Dalam pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dari Dinas PMD, Kejaksaan, Inspektorat, dan pihak Kecamatan.

Pada Pembukaan pelatihan yang di sampaikan oleh kepala Dinas PMD, H.Richard Chahyadi AP,M,Si, Yang Di Wakili oleh Beni yansenen SE M,Si, dalam penyampaian dalam Setudi materi ke peserta pelatihan, Tentang Pemerintah Desa, berdasartan UU no 6 tahun 2014 tentang pemerintah desa, dan tentang tugas tugas pokok kepala Desa dan wewenang kepala desa, serta mentaati peraturan perundang undangan yang berlaku, dan yang terutama Dasar Hukum UU No6/2014 Tentang Desa, Permendesa PDTT No 23/2017 Tentang  Pengembangan dan penetapan TTG dalam pengelolaan SDA Desa,

Lanjut BENI adapun isi pasal 26 (2) wewenang Kepala Desa dan manfaatkan teknologi tepat guna, 4 huruf (d) tentang prioritas program kegiatan di dalam pembangunan dan manfaat TTG untuk pengajuan ekonomi, pasal 81(3) pelaksanaan pembangunan desa di lakukan dengan manfaat kearifan lokal dan sumber daya alam desa, pasal 83 ayat 3 huruf (c) tentang pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi, perdesaan dan pengembangan TTG.

Sedangkan pasal 112 ayat 3 huruf (a) memberdayakan masyarakat desa dengan menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, TTG untuk memajukan ekonomi dan pertanian masyarakat desa, Pasal 24 Lembaga/pos pelayanan TTG bertujuan untuk percepatan/akselerasi proses alih teknologi kepada masyarakat desa, sehingga harus di bentuk setiap desa dan/atau kecamatan untuk optimalisasi dan pendaya gunaan SDA," Jelas Beni


Sambungnya melalui bimtek peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan Desa, di harapkan setelah bimtek pemerintah Desa dan BPD, mampu menetapkan Peraturan Desa tentang bagaimana desa dapat mempunyai Pendapatan Asli Desa (PAD), karena desa sekarang telah diberi kewenangan, dan kewenangan itu harus ditetapkakn terlebih dahulu dalam Peraturan Desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan hak asal Usul dan Kewenangan Desa Lokal bersekala Desa, sebagaimana ketentuan Pasal 5 Perbup 10/2021,  bahwa Pemdes dan BPD diminta untuk menetapkan peraturan desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan hak asal Usul dan Kewenangan Desa Lokal berskala Desa. 

Tentunya Pendapatan Asli Desa (PAD) dapat menjadi sumber Pendapatan lainnya yang masuk dalam APBDes selain Dana. Desa dan Dana Alokasi Desa, jelasnya, BENI.

Dalam pembelajaran materi yang Di Bawakan Oleh BENI,  banyak masukan dan usulan dari Desa yang di sampaikan  oleh perwakilan Desa dan juga lagsung di taggapi oleh Kadis PMD di Wakili Beni.


Sementara itu Camat Babat Supat Rio ADITYA S.IP.M.Si di wakili Alexsander, Kebijakan Pemerintah Tentang Kecamatan Dalam Penyelengaraan PemerintahDesa  Tugas Dan fungsi Kecamatan dalam Penyelengaraan Pemerintah Desa, juga memberikan pembelajaran pembinaan tentang tatacara kelola desa yang baik dan ringkas menjadikan Desa Desa kecamatan Babat Supat agar lebih Maju dan berpotensi.

Kegiatan Pelatihan Aparatur desa berjalan dengan lancar tanpa ada gendala satu apapun, kondisi cuaca cerah saat ini.

(Warto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar