Recent Posts

Labels

Perusahaan Tambang Batu Bara di Musi Banyuasin Wajib AMDAL dan Melibatkan Masyarakat

10/02/23

Abdul Asri SH MH

Palembang, BJ.COM - Sebagai Putra Daerah yang berasal dari Desa Tanjung Agung Barat Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin, saya merupakan bagian dari masyarakat, dalam hal ini kapasitas saya sebagai masyarakat Pemerhati dan peduli lingkungan terhadap Perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan batubara di Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin.

Ini adalah bentuk kontribusi saya sebagai Praktisi hukum yang berprofesi sebagai advokat/Pengacara untuk memberikan edukasi tentang hukum kepada masyarakat, mengontrol kegiatan Perusahaan dan memberi saran kepada Pemerintah guna mencegah terjadinya kerusakan lingkungan. 

Masyarakat harus mengetahui peran serta masyarakat dalam menjaga dan melestarikan lingkungan. Berdasarkan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP, Pasal 1 ayat (11). 

“Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut AMDAL, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan”. 

Kemudian keterlibatan masyarakat diatur Pasal 26 (1) “Dokumen amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat. (2) Pelibatan masyarakat harus dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap serta diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan. (3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. yang terkena dampak; b. pemerhati lingkungan hidup; dan/atau c. yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses amdal. (4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen amdal”.

Bahwa dalam Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup harus melibatkan masyarakat dengan Maksud dan tujuan keterbukaan informasi dalam proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), adalah untuk : 1) Melindungi kepentingan masyarakat; 2) Memberdayakan masyarakat dalam pengambilan keputusan atas rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan yang berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting terhadap Lingkungan; 3) Memastikan adanya transparansi dalam keseluruhan proses AMDAL dari rencana usaha dan/atau kegiatan; dan 4) Menciptakan suasana kemitraan yang setara antara semua pihak yang berkepentingan, yaitu dengan menghormati hak-hak semua pihak untuk mendapatkan informasi dan mewajibkan semua pihak untuk menyampaikan informasi yang harus diketahui pihak lain yang terpengaruh. 

Keterlibatan Masyarakat dalam Proses AMDAL adalah keikutsertaan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan tentang AMDAL. Dalam proses ini, masyarakat menyampaikan aspirasi, kebutuhan, dan nilai- nilai yang dimiliki masyarakat, serta usulan penyelesaian masalah dari masyarakat yang berkepentingan dengan tujuan memperoleh keputusan yang terbaik. 

Sedangkan hak-hak Warga Masyarakat dalam proses AMDAL adalah : 1) Memperoleh Informasi 2) Memberikan saran, pendapat, dan/atau tanggapan atas rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib menyusun AMDAL dan dokumen KA- ANDAL, ANDAL, RKL, dan RPL 3) Duduk sebagai anggota Komisi Penilai AMDAL khusus bagi warga masyarakat terkena dampak. Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi Dalam Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup terdapat juga dalam Lampiran : Keputusan Kepala badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. 8 Tahun 2000 Tanggal 17 Februari 2000.

Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) bersifat wajib bagi Perusahaan yang bergerak dibidang tambang batubara jika Perusahaan nakal yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut dapat di kenai sanksi Pidana sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Pasal 109 “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”. 

Sebagaimana ketentuan Pasal 36 (1) “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan”. Kemudian jika dalam penyusunan AMDAL tidak sesuai prosedur dan tidak memilki sertifikat kompetensi dapat dijerat sesuai ketentuan Pasal 110 “Setiap orang yang menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf i, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)” sebagaimana ketententuan pasal 69 huruf (i). “menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal” dan/atau (j). “memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar”. 

Dengan demikian diharapkan Pihak Perusahaan harus terbuka dan transfaran memberikan informasi tentang Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) kepada masyarakat Tanjung Selatan, Tanjung Utara, Tanjung Agung Barat dan Tanjung Agung Timur Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, mulai tahap perencaan, pelaksanaan maupun setelah pelaksanaan. Untuk menghindari terjadinya konflik sosial ditengah masyarakat. Sehingga kehadiran perusahaan berdampak positif terhadap masyarakat luas bukan terhadap individu atau golongan.

Oleh : Abdul Asri, SH.,MH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar