Recent Posts

Labels

Jalan Khusus Angkutan Batu Bara di Musi Banyuasin Wajib Membangun Flyover

08/02/23
Abdul Asri, SH MH

Palembang, BJ.COM - Saya selaku Praktisi Hukum yang berprofesi sebagai Advokat/Pengacara, menyikapi berbagai polemik yang terjadi di masyarakat Provinsi Sumatera Selatan tentang Pengangkutan Batubara yang melintasi jalan umum, seperti yang terjadi di Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kabupaten Pali, Kabupaten Muratara, khususnya Kabupaten Musi Banyuasin.

Beradasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan Pasal 1 ayat (1) Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 1 ayat (1) “Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan/atau air, serta diatas permukaan air, kecuali jalan rel, dan jalan kabel.”

Kemudian Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Pasal 1 Ayat (21) “Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan Mineral dan/atau Batubara dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan/atau pemenurnian sampai tempat penyerahan”.

Melihat polemik tentang pengangkutan batubara tersebut akhirnya Gubernur Sumatera Selatan berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya, untuk mencari solusi agar tidak terjadi konflik di masyarakat sehingga pengangkutan batubara diatur lewat jalan khusus.

Kemudian Gubernur Sumatera Selatan mengambil kebijakan dengan menyatakan mencabut dan tidak berlaku lagi Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 23 Tahun Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara Melalui Jalan Umum dan memberlakukan Peraturan Daerah Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara jo. 

Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 165/KPTS/DISHUB/2022 Tentang Pembentukan Tim Pengawas dan Pengendalian Angkutan Batubara di Provinsi Sumatera Selatan.

Sejak Gubernur Sumatera Selatan mengambil kebijakan dengan menyatakan mencabut dan tidak berlaku lagi Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 23 Tahun Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara Melalui Jalan Umum dan memberlakukan Peraturan Daerah Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 165/KPTS/DISHUB/2022 Tentang Pembentukan Tim Pengawas dan Pengendalian Angkutan Batubara di Provinsi Sumatera Selatan. 

Masyarakat sumatera selatan memberikan apresiasi terhadap Pemerintah karena telah menindaklanjuti tuntutan masyarakat, namun implementasi peraturan tersebut perlu dikawal apakah peraturan tersebut benar-benar berjalan atau tidak, kemudian perlu diperhatikan apakah peraturan tersebut masih ada kelemahan/kekurangan, inilah tugas kita bersama untuk memberikan saran atau masukan terhadap Pemerintah untuk kepentingan masyarakat. 

Permasalahannya adalah, bagaimana jika pegangkutan batubara yang melewati jalan khusus namun melintasi jalan umum baik jalan Negara, jalan provinsi, jalan Kabupaten dan jalan desa, yang tentunya di perlintasan tersebut akan menggangu kelancaran, keamanan dan keselamatan bagi masyarakat selaku pengguna jalan ketika mobil pengangkut batubara kompoi lalu-lalang saat beraktivitas melewati lintasan tersebut, maka menurut saya di perlintasan tersebut pihak Perusahaan Tambang Batubara wajib membuat flyover agar jalan umum tidak terganggu.

Terkait pembahasan diatas maka Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan Batubara yang berada diwilayah kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan untuk pengangkutan batubara harus mematuhi ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan Pasal 1 ayat (1) Jo. 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Pasal 1 Ayat (21), Peraturan Daerah Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 52 ayat (1) “kegiatan pengangkutan batubara pada lintas kabupaten/kota wajib menggunakan jalan khusus” jo. 

Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Pengaturan, Pengendalian Angkutan Barang dan Kelas Jalan dalam wilayah Kabupaten Musi banyuasin Pasal 6 ayat (1) “kegiatan pengangkutan batubara pada lintas jalan kabupaten Musi banyuasin wajib menggunakan jalan khusus” ayat (2) “sebelum terwujudnya jalan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengangkutan batu bara pada lintas kabupaten dapat menggunakan sarana angkutan sungai dalam kabupaten Musi Banyuasin”. 

Oleh karena itu Jalan khusus angkutan batubara yang akan melintasi jalan Kabupaten yang terletak diwilayah Tanjung Agung Utara dan/atau Tanjung Agung Barat maupun yang menuju ke Pelabuhan Sungai Musi, maka di perlintasan tersebut wajib membangun flyover merupakan bangunan penghubung yang diperuntukan bagi lalu lintas agar tidak mengganggu aktivitas jalan umum (jalan kabupaten). 

Karena jalan Simpang Gardu sampai dengan Tanjung Agung sepanjang 25.50 KM merupakan jalan Kabupaten Musi Banyuasin sebagaimana Termuat dalam lampiran Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Pengaturan, Pengendalian Angkutan Barang dan Kelas Jalan Dalam Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Ditulis oleh : Abdul Asri, SH, MH.
Praktisi Hukum/Pengacara/Managing Partners

Tidak ada komentar:

Posting Komentar