Recent Posts

Labels

Ini Yang Di Sampaikan H.Richard Chahyadi AP. M.Si Kadis PMD Jadi Nara Sumber di Nusa Serasan

24/02/23


MUBA, Bj.Com - Berlanjut ke Desa Nusa Serasan H. Richard Chahyadi AP. M.Si Samber Setelah memberi pelatihan di Desa  Mulyo Rejo kali ini di desa Nusa Serasan juga tiga desa dan sebagai nara sumber dalam Pelatihan Peningkatkan kapasitas Aparatur Desa, keaktipan dan pengembangan Desa. Dinas PMD adakan kegiatan pelatihan Aparatur Desa pada acara pembukaan bertempat Aula Kantor Desa Nusa Serasan kecamatan Sungai Lilin kabupaten Musi Banyuasin pada hari Jum,at (24/02-23)

Pelatihan Peningkatan  Kapasitas Aparatur Desa, yang  di ikuti  dari Tiga Desa , yaitu Desa Nusa Serasan yang kepala Desanya Rudi Hartono, Desa Mekar Jadi kepala Desanya Suparmin dan Desa Linggo Sari kepala Desa Dedi Suprapto, S, kom ,  masing masing desa  mengirimkan sebanyak 25 Kader desanya yang terdiri dari Perangkat desa, BPD, dan Lembaga Desa/LPM.


Sebagai Nara Sumber Pemberi Materi Dalam pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dari Dinas PMD, Kejaksaan, Inspektorat, dan pihak Kecamatan.

Pada Pembukaan pelatihan yang di sampaikan oleh kepala Dinas PMD, H.Richard Chahyadi AP,M,Si, Penyampaiannya mengatakan Setudi materi ke peserta pelatihan, Tentang Pemerintah Desa, berdasartan UU no 6 tahun 2014 tentang pemerintah desa, dan tentang tugas tugas pokok kepala Desa dan wewenang kepala desa, serta mentaati peraturan perundang undangan yang berlaku, dan yang terutama Dasar Hukum UU No6/2014 Tentang Desa, Permendesa PDTT No 23/2017 Tentang  Pengembangan dan penetapan TTG dalam pengelolaan SDA Desa,

Lanjut Richard adapun isi pasal 26 (2) wewenang Kepala Desa dan manfaatkan teknologi tepat guna, 4 huruf (d) tentang prioritas program kegiatan di dalam pembangunan dan manfaat TTG untuk pengajuan ekonomi, pasal 81(3) pelaksanaan pembangunan desa di lakukan dengan manfaat kearifan lokal dan sumber daya alam desa, pasal 83 ayat 3 huruf (c) tentang pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi, perdesaan dan pengembangan TTG.

Sedangkan pasal 112 ayat 3 huruf (a) memberdayakan masyarakat desa dengan menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, TTG untuk memajukan ekonomi dan pertanian masyarakat desa, Pasal 24 Lembaga/pos pelayanan TTG bertujuan untuk percepatan/akselerasi proses alih teknologi kepada masyarakat desa, sehingga harus di bentuk setiap desa dan/atau kecamatan untuk optimalisasi dan pendaya gunaan SDA," Jelas Richard

Sambungnya melalui bimtek peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan Desa, di harapkan setelah bimtek pemerintah Desa dan BPD, mampu menetapkan Peraturan Desa tentang bagaimana desa dapat mempunyai Pendapatan Asli Desa (PAD), karena desa sekarang telah diberi kewenangan, dan kewenangan itu harus ditetapkakn terlebih dahulu dalam Peraturan Desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan hak asal Usul dan Kewenangan Desa Lokal bersekala Desa, sebagaimana ketentuan Pasal 5 Perbup 10/2021,  bahwa Pemdes dan BPD diminta untuk menetapkan peraturan desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan hak asal Usul dan Kewenangan Desa Lokal berskala Desa. 

Tentunya Pendapatan Asli Desa (PAD) dapat menjadi sumber Pendapatan lainnya yang masuk dalam APBDes selain Dana. Desa dan Dana Alokasi Desa, jelasnya.


Tambah Rustam Efendi Selaku pembawa materi dari dinas PMD tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Musi Banyuasin, sesuai Peraturan Bupati Tahun 95 tahun 2020, pengadaan barang dan jasa dan seterusnya akan di sebut pengadaan adalah kegiatan untuk memperoleh barang dan jasa, oleh pemerintah desa baik di lakukan melalui swakelola, atau penyedia barang dan jasa.

lanjut rustam prinsip pengadaan barang dan jasa desa berdasarkan peraturan Bupati  tahun 95 tahun2020, dan rencana pengadaan barang dan jasa melalui swakelola, pembelian langsung, permintaan penawaran, dan lelang, dan materi terakir, Pelaporan dan serah terima terkait hasil pengadaan dengan metode swakelola penyedia di laporkan ke kepala Desa.


sedangkan Yustamir dalam penyampaiannya selaku Nara sumber Penguatan pemerintah desa dalam pelayanan publik, Peraturan pemerintah no 72 tahun 2005 bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas batasan wilayah yg memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,  berdasarkan asal usul, adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah NKRI.

Untuk menggerakan pemerintah desa di buatlah perdes/keputusan kades, dengan adanya pengawasan internal oleh BPD, Pengawasan external yg d laksanakan oleh inspektorat kabupaten,

Ada beberapa prinsif pelayanan publik yang meliputi, kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan serta tangung jawab, dilengkapi sarana dan prasarana.terangnya.(Warto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar