Recent Posts

Labels

Empat Desa Ikuti Pelatihan Kapasitas Aparatur Desa Di SMANSA Kecamatan Tungkal Jaya

20/02/23


MUBA, Bj.Com - Dalam Rangka meningkatkan kapasitas Aparatur Desa, keaktipan dan pengembangan Desa Dinas PMD adakan kegiatan pelatihan Aparatur Desa pada hari Rabu 20-2-2023

Bertempat di Desa Peninggalan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa yang telah di ikuti oleh  Pemdes Peninggalan, yang kepala Desanya  Sopan Sopian, Desa Pagkalan Tungkal, kepala Desa nya Dedi Irawan, Desa Suka Damai yang Kepala Desa nya Junaidi SP, Simpang Tungkal Riski Ananda SH. kepala Desa dan masing masing desa kirimkan sebanyak 25 perwakilan, 

Yang membawakan materi untuk pelatihan dari Dinas PMD, kegiatan pelatihan bertepat, di SMA Negeri 1 Tungkal Jaya, yang di ikuti peserta dari Desa, Peninggalan yang di wakili 25 orang peserta, perwakilan tersebut merupakan dari unsur perangkat Desa,  BPD dan Lembaga Desa/LPM.


Pembukaan pelatihan di sampaikan oleh kepala Dinas PMD, H.Richard Chahyadi AP,M,Si, dan pembelajaran materi di teruskan oleh Camat Tungkal Jaya Dr, H, Sugeng Riadi,S,PD, M.M, dan di teruskan oleh pembawa materi Dari Dinas PMD, pak Hanapi SE. pak Sulaiman SH, MSi, 

Dalam Sambutannya Kepala Dinas PMD H.Richard Chahyadi, AP,M,Si sampaiankan Setudi materi ke peserta pelatihan, untuk Materi yang di sampaikan Tentang Pemerintah Desa, berdasartan UU no 6 tahun 2014 tentang pemerintah desa, dan tentang tugas tugas pokok kepala Desa dan wewenang kepala desa, serta mentaati peraturan perundang undangan yang berlaku, dan yang terutama Dasar Hukum UU No6/2014 Tentang Desa, Permendesa PDTT No 23/2017 Tentang  Pengembangan dan penetapan TTG dalam pengelolaan SDA Desa,

Lanjut Richard adapun isi pasal 26 (2) wewenang Kepala Desa dan manfaatkan teknologi tepat guna, 4 huruf (d) tentang prioritas program kegiatan di dalam pembangunan dan manfaat TTG untuk pengajuan ekonomi, pasal 81(3) pelaksanaan pembangunan desa di lakukan dengan manfaat kearifan lokal dan sumber daya alam desa, pasal 83 ayat 3 huruf (c) tentang pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi, perdesaan dan pengembangan TTG.

Sedangkan pasal 112 ayat 3 huruf (a) memberdayakan masyarakat desa dengan menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, TTG untuk memajukan ekonomi dan pertanian masyarakat desa, Pasal 24 Lembaga/pos pelayanan TTG bertujuan untuk percepatan/akselerasi proses alih teknologi kepada masyarakat desa, sehingga harus di bentuk setiap desa dan/atau kecamatan untuk optimalisasi dan pendaya gunaan SDA, terang H.Richard Chahyadi, AP,M,Si 

Sambung Sulaiman Dan Hanapi dalam paparannya melalui bimtek peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan Desa, di harapkan setelah bimtek pemerintah Desa dan BPD, mampu menetapkan Peraturan Desa tentang bagaimana desa dapat mempunyai Pendapatan Asli Desa (PAD), karena desa skrg telah diberi kewenangan, dan kewenangan itu harus ditetapkakn terlebih dahulu dalam Peraturan Desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan hak asal Usul dan Kewenangan Desa Lokal bersekala Desa, sebagaimana ketentuan Pasal 5 Perbup 10/2021,  bahwa Pemdes dan BPD diminta untuk menetapkan peraturan desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan hak asal Usul dan Kewenangan Desa Lokal bersekala Desa. 

Tentunya Pendapatan Asli Desa (PAD) dapat menjadi sumber Pendapatan lainnya yang masuk dalam APBDes selain Dana. Desa dan Dana Alokasi Desa, jelasnya

Dr,H, Sugeng Riadi,S,PD, M.M Selaku Camat Tungkal Jaya dalam materi nya menyampaikan, pengaruh dari pelatihan ini ialah meningkatnya ke aktipan kapasitas peragkat desa,kantor kantor mereka sekarang sudah bukak dan aktif dan mereka sekarang bertanggung jawab dengan aggaran yang telah di kucurkan pemerintah, dan mereka sekarang saling bantu membantu dalam pekerjaan desa dalam menjalankan roda keperintahan pungkasnya,(Warto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar