Lais, Bj.Com - Di Duga Warga kecamatan Lais telah melanggar peraturan pemerintah kabupaten Musi Banyuasin berupa perda nomor 2 tahun 2018 yang mengatur tentang hiburan rakyat tidak di bolohkan sampai kemalam hari.
Walau sudah ada perda nomor 2 tahun 2018 tentang larangan perta malam, namun di duga tidak ada halangan perda tersebut berlaku bagi warga bernama Toyo desa Tanjung agung selatan kecamatan Lais kabupaten Musi Banyuasin, yang dengan sengaja mengadakan orgen tunggal sampai larut Sabtu malam Minggu ( 11/02/23)
Berdasarkan laporan masyarakat desa Tanjung agung selatan yang tidak mau di sebutkan namanya, bahwa ada warga yang mengadakan hajatan dengan orgen tunggal Netral dan di lengkapi musik DJ dari Palembang,
Diduga pesta dengan menggunakan orgen tungal tersebut sampai larut malam, akan tetap gema alunan musik orgrn tersebut sampai menganggu waktu tidur masyarakat sekitar.
Sementara itu penegak perda Polpp sudah di konfirmasi melalui pemberitahuan dengan via Whatshapp belum ada balasan lantaran hari sudah larut di tambah hujan deras. (wrt)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar