Recent Posts

Labels

Penomena Permasalahan Hukum di Desa

21/01/23


Palembang, BJ.COM - Secara etimologi kata Desa berasal dari bahasa sansekerta, Deca yang berarti tanah air, tanah asal atau tanah kelahiran.

Dari perspektif geografis, desa atau village diartikan sebagai “a groups of hause or shops in a countryarea, smaller than atown”. 

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri, berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat yang diakui dalam Pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten. 

Pengertian Desa berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Sedangkan Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

Rumusan permasalahan yang cukup besar ditingkat desa, bukan semata-mata disebabkan oleh internal desa melainkan disebakan permasalahan makro ditingkat Kecamatan, Kabupaten, Provinsi maupun Pemerintah Pusat. 

Permasalahan yang terjadi akan semakin besar manakala tidak pernah dilakukan identifikasi permasalahan sesuai dengan sumber penyebab masalah beserta tingkat signifikansinya secara partisifatif, ketidakcermatan mengidentifikasi permasalahan sesuai suara masyarakat, secara tidak langsung menghambat efektifitas dan efisiensi perencanaan program pembangunan yang pada akhirnya menimbulkan in-efisiensi anggaran. 

Hal ini terjadi penyebabnya adalah karena lemahnya pengetahuan Pemerintah Desa dibidang hukum dan administrasi pemerintahan, sehingga Pemerintah Desa sering terjerat kasus hukum ketika melaksanakan Tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Desa dan Peraturan-Peraturan lain yang dibawahnya, contoh dalam mengelola Anggaran Dana Desa (ADD) dan dalam membuat kebijakan-kebijakan di desa seperti mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa tidak sesuai aturan sehingga menimbulkan permasalahan hukum. 

Dengan timbulnya permasalahan hukum tentunya akan menghambat proses percepatan pembangunan baik bidang fisik maupun sumber daya manusia. Contoh lain dibidang pendidikan, kesehatan, perizinan, pertanahan dan sumber daya alam. 

Ditambah lemahnya pengawasan baik internal dalam hal ini pemerintah sendiri maupun eksternal dari lembaga masyarakat. Dengan minimnya pengetahuan dibidang hukum dan administrasi pemerintahan sehingga banyak terjadi pelanggaran dan menimbulkan celah bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan dengan jalan memanfaatkan celah tersebut tidak jarang, Pemerintah Desa jadi sasaran empuk diperas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Permasalahan ini dapat disikapi dan diminimalisir dengan jalan mengadakan kerjasama dengan pihak-pihak terkait sesuai dengan bidangnya masing-masing, dilakukan pelatihan bertujuan agar Pemerintah Desa mampu mengaplikasikan teknologi dalam membuat, menyimpan dan melaporkan data sebagaimana sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang ada. 

Dapat bekerjasama dengan Bantuan Hukum ataupun para Legal untuk konsultasi hukum dan mengadakan penyuluhan hukum dalam meyelesaikan permasalahan hukum didesa dengan demikian Pemerintah Desa dapat mengidentifikasi permasalahan didesanya, cepat tanggap untuk mengantisipasi sebelum terjadi permasalahan maupun mencari solusi ketika permasalahan tersebut benar-benar terjadi didesanya. 

Semakin kecil tingkat kesalahan dan permasalahan semakin efektif dan efisien untuk percepatan pembangunan didesa, apabila tidak ada permasalahan hukum, tentunya stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kantibmas) terkendali, maka program pemerintah berjalan lancar dan perekonomian masyarakat akan membaik sehingga tercapailah kesejateraan masyarakat desa.

Penulis : Abdul Asri, SH.,MH.

Praktisi/Akademisi/Managing Partner

Tidak ada komentar:

Posting Komentar