Recent Posts

Labels

Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Kades Purun Timur Dicokok Polres PALI

23/11/22

PALI, BJ.COM - Oknum Kepala Desa Purun Timur Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan Alek Setiawan, berhasil diamankan tim tindak pidana korupsi (Tipidkor) Polres PALI, Rabu (23/11/2022).

Diduga Kades Purun Timur Alek Setiawan menggelapkan Dana Desa sebesar Rp. 548.526.273, pada tahun anggaran 2021.

Tadi pagi kita telah melakukan gelar perkara, kata Kapolres PALI AKBP Efrannedy, dan menetapkan Oknum Kades Purun Timur Alek Setiawan menjadi tersangka tindak pidana korupsi (Tipidkor).

"Begitu ditetapkan sebagai tersangka, saya perintahkan kepada anggota dan Kanit Tipidkor segera melakukan penangkapan," ungkap Kapolres.

Setelah melalui proses yang cukup panjang hampir dua tahun, sambung Kapolres, dari Agustus naik ke sidik dan atas ekpos pemeriksaan Insfektorat Kabupaten Pali, bahwa kerugian negara mencapai Rp.548.526.273, atas dasar itu Polres PALI melakukan penahanan terhadap Alek Setiawan.

Kapolres Pali mengatakan, proses penangkapan tersangka Alek di Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, tersangka tidak melakukan perlawanan.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka undang-undang (judicial review, red), Pasal 2 dan Pasal 3 UUNo. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UUNo. 20 Tahun 2001, dengan ancaman 4 sampai 20 tahun, tutup Kapolres Pali AKBP Efrannedy.(red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar