Recent Posts

Labels

Soal Proyek Fiktif Ini Tanggapan Insfektorat dan Pengamat, Mulyadi KR: Mereka Tidak Ngerti Hukum

28/11/22

PALI, BJ.COM - Setelah melalui pemeriksaan secara reguler yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), pada Proyek peningkatan Jalan Simpang Empat Desa Sungai Ibul - Kota Baru dinyatakan tidak fiktif.

Hal tersebut dibenarkan oleh Eko Tim Auditor Insfektorat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Setiap ada pemberitaan yang beredar kami akan melakukan pemeriksaan atau kroscek tantang pembangunan tersebut, salah satu berita menyebut ini fiktif itu tidak benar, kami ada laporan setiap tahun dan ini akan kami cek ulang terus-menerus, kata Eko Kamis (24/11/2022).

Tugas kami hanya melakukan pengawasan dan pemeriksaan, sekali lagi kami tegaskan bahwa pembangunan ini tidak fiktif, pungkasnya.

"Hari ini kami melakukan pemeriksaan secara reguler, pengukuran ketebalan, panjang dan lebar," terang Eko.

Sementara itu Indra Praja selaku kontraktor pembangunan proyek tersebut mengatakan, terkait berita yang beredar bahwa proyek Simpang Empat Sungai Ibul-Kota Baru fiktif kami telah melakukan upaya hukum.

"Dengan melaporkan balik media dan penulis berita tersebut ke Mapolres Pali pada hari Senin tertanggal 03 Oktober 2022, bukti terlampir Surat Nomor : LP/B-143/X/2022/SUMSEL/RES.PALI, tentang undang-undang ITE KHUP pasal 27 ayat 3 UU tahun 2008," ujar Indra Praja.

Pengamat pembangunan dan kebijakan Pemerintah Husriadi SE mengatakan, jika benar proyek tersebut bermasalah ia akan segera melaporkan hal tersebut ke Kejati. Namun yang pasti, sambung Husriadi, dirinya akan melakukan kroscek ke lapangan terlebih dahulu.

"Jika memang terbukti, benar proyek Simpang Empat Desa Sungai Ibul-Kota Baru fiktif, data pendukung lengkap akan segera kita naikan ke Kejati", ujar Husriadi.

Sedangkan Mulyadi KR Masyarakat Anti Korupsi (Maki) Penukal Abab Lematang Ilir mengatakan, Pemerintah yang diwakili Insfektorat minim pengetahuan tentang hukum, membenarkan suatu hal yang tidak ada.

Mereka (Insfektorat, red) membenarkan bahwa proyek SP Empat Desa Sungai Ibul-Kota Baru ada fisiknya, namun mereka tidak menjelaskan detail dimana lokasi fisiknya, ungkap Mulyadi.

"Jika memang proyek tersebut dipindahkan lokasi pembangunannya, harus melewati mekanisme bukan asal tunjuk, harus melalui prosedur pemberkasan baru dan lelang ulang," tutup Mulyadi KR.

Diketahui, proyek berjudul peningkatan Jalan Simpang Empat Sungai Ibul-Kota Baru pemenang tender CV Kayu Putat Jaya, menelan anggaran sebesar Rp.5,2 Miliar, fisik dan pembangunannya ada di Talang Ali, sedangkan dilokasi yang sama ada proyek peningkatan Jalan Talang Ali - Bulu Koreng di Desa Suka Damai dengan nilai kontrak 6,5 miliar lebih.(red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar