Recent Posts

Labels

Asisten I Bantahan Tidak Paraf SK Pelantikan Kades

17/11/22


MUBA,  bj.com - Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Muba, Yudi Herzandi menepis dugaan menerima material baik uang maupun barang hingga muncul tuduhan tidak memaraf  65  surat keputusan (SK) Pelantikan Kepala Desa di Muba. Ada dua dugaan yang mengarah dirinya yang menurutnya tidak  sesuai fakta. Pertama ia tidak menerima pelicin dan kedua dirinya memaraf SK Pelantikan Kades yang berasal dari Dinas PMD Muba. 

"Bahwa 65 SK  Kades tersebut telah saya paraf pada hari Kamis sebelum pelantikan kades berlangsung. Dan karena waktunya mendesak dan harus segera diparaf saya meminta kepada Kepala Dinas PMD melalui Kabag Hukum untuk segera membawa SK tersebut kepada Pj Sekda untuk diparaf dan selanjutnya  ditandatangani oleh Pj Bupati," terang Yudi, Kamis, (15/11/2022). 

"Ini dugaan  yang tidak berdasar dan mengarah kepada fitnah, semoga dengan adanya klarifikasi yang saya berikan dapat menjawab semua tuduhan tidak berdasar tersebut," tandasnya sembari menyodorkan sejumlah SK Pelantikan Kades di Kecamatan Sungai Keruh yang sudah di parafnya. 

Asisten I merasa perlu menjawab demi memenuhi aturan sesuai  Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik. Ia menyadari bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud dari kedaulatan rakyat berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia. Kemerdekaan pers menurutnya perlu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

"Tentu dalam menjalankan peran dan fungsinya, pers wajib memberi akses yang proporsional kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi memelihara kemerdekaan pers dan menghormati pendapat yang dimiliki masyarakat," pungkasnya. 

Terpisah Kadin Kominfo Muba Herryandi Sinulingga menyebut tanggapan dan sanggahan atas pemberitaan atau karya jurnalistik  sesuatu yang wajar dan sesuai norma hukum. 

"Dalam kesempatan ini Asisten I Muba menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan menyangkut pelicin pada paraf SK Pelantikan Kades. Rekan-rekan media tentu paham betul untuk selalu memenuhi  hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat serta menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers. Dengan jawaban yang dilakukan Asisten I semoga bisa mengakhiri peristiwa yang terjadi. Saya yakin media juga punya itikad baik dan bertanggung jawab kepada pembaca dan terima kasih atas dukungan dan  kerjasama yang baik selama ini dengan kawan kawan media mitra pemkab muba ," terang Sinulingga.

Sementara itu berkaitan permasalahan paraf SK Kades,  ketua Mitra Desa Idris mengatakan bahwa , pada saat pelantikan di desa Kerta Jaya Kecamatan Sungai Keruh pada tanggal 7 November 2022,  SK yang diterima kades dalam tabung warna merah tersebut isinya kepala SK, dan itu saya yang melihatnya serta di poto dengan di saksikan kades yang dilantik dan staf PMD.

Kemudian  setelah pelantikan kades di Desa Muara punjung pada tanggal 8 November 2022 , baru ada perintah  dari Pj bupati. Dalam sambutannya  Pj Bupati mengatakan " Saya perintahkan Kadis PMD,  proses cepat untuk pelantikan,  SK naikan ke meja saya dan saya tanda tangani langsung proses segera cepat dilaksanakan pelantikan.

"Kalau memang pihak terkait mau argumentasi,  kita panggil kades yang di lantik di Desa Kerta Jaya dan staf PMD. Mari kita buktikan bahwa SK di dalam tabung yang di terima oleh kades  hanya ada kepala SK dan dua lampiran semua dokumentasi poto ada dengan saya,  jadi yang  dipermasalahkan proses SK yang begitu lama di asisten1dan yang memarafnya yaitu Kabag hukum ." Pungkasnya.(Warto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar