Recent Posts

Labels

Demo Depan DLH, JPKP Banyuasin Dampingi Warga Terkena Dampak Limbah

05/10/22

BANYUASIN, BJ.COM - DPD JPKP Banyuasin melakukan Aksi di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin, guna meminta DLH Kabupaten Banyuasin menegakan UU No.32 Th 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), terkait permasalahan yang menimpah Saipul Bin Abasmi warga Desa Gasing Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Selasa 4 Oktober 2022.

Kronologi singkat sebagai berikut diketahui Saipul Bin Abasmi memiliki Lahan Kebun Sawit Seluas +/- 30.000 meter persegi, bukti Kepemilikan Atas Hak Terlampir yang berbatasan dengan PT.STOPO LESTARI 
JAYA, menurut keterangan dari Saipul Bin Abasmi lahan kebun sawit miliknya telah 
dicemari limbah yang diduga berbahaya dari PT.Stopo Lestari Jaya, terutama pada saat 
hari hujan dimana limbah yang diduga berbahaya dari PT.Stopo Lestari Jaya terlihat jelas mencemari lahannya hingga menyebabkan Ancaman Serius terhadap Keselamatan dan Kesehatan.

Saipul sebagai pemilik lahan kebun sawit mengaku, ekosistem lingkungan disekitarnya berdampak luas terhadap kerusakan lingkungan hingga menimbulkan keresahan masyarakat terutama pemilik lahan, ujarnya.

Aksi dipimpin Langsung Oleh Indo Sapri Ketua DPD JPKP Banyuasin yang bertindak sebagai Koordinator Aksi dan Sekretaris DPD JPKP Banyuasin Budi Setiawan Sebagai Koordinator Lapangan.

Dalam aksi ini DPD JPKP Banyuasin menyatakan Sikap dan meminta sedikitnya lima tuntutan.

Meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin Mencabut ijin AMDAL dan memberikan Rekomendasi untuk menutup 
PT.STOPO LESTARI JAYA sesuai pasal 37 dan Pasal 76 Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) karena diduga melanggar Pasal 67,68,69 serta tidak melaksanakan Kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen amdal atau UKL-UPL.

Limbah telah mencemari lingkungan terutama pada lahan warga di Gasing kecamatan Talang Kelapa.

Menuntut PT.STOPO LESTARI JAYA agar bertanggungjawab atas pencemaran lingkungan di lahan warga sesuai pasal 53,54 dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan 
Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”).

Meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin untuk Menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan pasal 85 serta menuntut pertanggungjawaban pihak PT.STOPO LESTARI JAYA sesuai Pasal 87 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan 
Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”).

Meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin Turut memperjuangkan Hak warga seperti yang dijamin pada 
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan 
Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”).

Meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin turut memperjuangkan Hak hak para warga terdampak seperti yang tercantum pada Pasal 65,66,70,91 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang 
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”).

Aksi disambut oleh Kabid Perencanaan dan Penanggulangan Limbah Berbahaya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin Martini, yang berjanji akan segera menindaklanjuti Laporan ini dalam waktu satu pekan kedepan.(Indra)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar