MUBA, Bj.com - Dalam perkara kasus diduga pencurian buah kelapa sawit dilahan plasma divisi 2 Desa Gajah mati, Kecamatan Serasan Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, yang dituduhkan atas nama Zam zami Bin Epan Sorlin berbuntut panjang.
Hal ini, menindaklanjuti yang sebelumnya Kuasa Hukum Zam zami Bin Epan Sorlin, yaitu Indafikri SH mengajukan gugatan praperadilan kepada Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kapolres Musi Banyuasin (Muba) melalui Pengadilan Negeri (PN) Sekayu dalam Perkara Praperadilan Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN SKY atas nama kliennya Zam zami Bin Epan Sorlin, Kamis (30/6/2022) lalu.
Maka dalam perkara ini, atas keterangan 5 saksi dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) sekayu, Selasa (2/8/2022) sore tadi.Indafikri SH yang didampingi oleh partner nya Yurnelis SH menjelaskan, bahwa dari hasil persidangan tadi, menurut keterangan saksi menjadi fakta jelas bahwa, ada 2 SK yaitu, SK 416 dan SK 1191 tahun 2012. Dari hasil rapat pihak Pemda, SK 416 itu dinyatakan legal bukan orang perorangan.
"Nah, untuk SK 416 itu pernah dilakukan indentifikasi oleh tim yang dibentuk oleh warga itu sendiri, didalamnya yaitu ada orang Gatri, ada pihak pertanahan dan ada dari pihak pemda. Jadi, dari hasil indentifikasi ada titik koordinat. Ini tanah siapa, milik siapa dan jumlahnya berapa, letaknya di mana," jelasnya Indafikri saat diwawancarai bulletinjournalist.com di PN Sekayu (2/8).
Menurutnya, justru SK 1191 dari hasil keterangan saksi menyebutkan tidak ada hasil identifikasi . saksi dari disbun menyatakan harus ada hasil identifikasi karena ini perintah izin lokasi.Sedangkan, SK 1191 hanya berdasarkan SPH dan letaknya di muara Sabak dan muara Sungai Rambutan , adalah masuk wilayah Serasan Jaya.
" Inikan jadi tumpang tindih lahannya 1 (Satu) SK nya 2(dua). Ini harus di klaerkan kalau tidak diambil musyawarah atau solusi dari pihak pemerintah dalam hal ini konflik akan terus berkepanjangan," tegasnya.
Untuk itu singkat cerita, Indafikri meminta , melalui kasus ini hendaknya pemerintah serius menangani persolan konflik pertanahan jangan sampai masyarakat yang jadi korban dan jangan sampai hanya mementingkan kepentingan pribadi atau kelompoknya.
" Kemudian, dari sinilah bahwa dua kelompok ini saling mengklaim, satu sisi diwakili oleh CBS bahwa lahan tersebut milik CBS dan disisi lain PT Gatri merekalah yang menanamnya. Kemudian ada kelompok lain juga yang mengklaim bersama GPI . Terus , lahan ini sebenarnya milik siapa .Tapi, berdasarkan keterangan saksi dari mulai tanam PT Gatri lah yang mengambil hasil keuntungan ini serta masih banyak lagi fakta - fakta jelas yang dapat kita buktikan dalam persidangan selanjutnya hingga putusan," pungkasnya.(Warto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar