SEKAYU, MUBA, bj.com - Diduga kejar target untuk meraih Penghargaan Adipura yang ke 13 tahunm Pedagang Kaki Lima (PKL) dibuat resah dan terancam jadi korban penertiban.
Dari informasi yang dihimpun awak media ini, Senin (22/8/2022) ratusan PKL diwilayah Sekayu resah dan mengeluh pasca beredarnya surat edaran dari Disperindag Kabupaten Musi Banyuasin No, B-302/1102/DAGPERIN/2022 dengan prihal , penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dalam Kecamatan Sekayu, pada ,Jumat 19 Agustus 2022, lalu.
" Ya, benar pak" surat edaran dari Disperindag Muba yang saya terima tujuannya untuk menertibkan para PKL di Kota Sekayu. PKL justru jadi resah pak ", kata pedagang berisial , AS.
Menurutnya AS , Ia sangat mendukung program pemerintah Kabupaten Muba. Namun, tidak harus mengorbankan PKL dalam hal ini.
" Memang diduga mau ada tim penilaian Adipura ke 13 di Kota Sekayu ini. Inikan hanya untuk kepentingan guna meraih penghargaan semata, bukan bagaimana solusinya UMKM bisa menumbuhkan pemulihan Ekonomi yang Maju pasca pandemi Covid 19 di Kota Sekayu "
Tentu, paling tidak , PKL dikumpulkan dululah dan diajak musyawarah . Saya sudah pindah 3 kali ini pak", ujarnya.
Kemudian senada ditempat terpisah TS mengatakan, lapak UMKM berukuran 170 cm X 2 m ini , Ia dapatkan dari Disperindag Kabupaten Muba.
" Kalau tidak salah 2 tahun yang lalu , saya pernah tanda tangani surat. satu lapak UMKM ini nominalnya puluhan juta pak", ungkapnya.
Untuk itu, Ts mengatakan, Kalau gara gara tim penilaian Adipura mau turun , mengapa harus PKL yang ditertibkan.
" Nah, saya ingin tanya, yang mau di tertipkan PKL atau sampah ," imbuhnya.
Selain itu juga ditempat yang berbeda, Indafikri selaku praktisi Hukum, Ketika dibincangi awak media di kantornya juga mengatakan hal yang serupa.
Menurutnya, dasar terbitnya surat Kadis Perdagangan dan Perindustrian nomor : B-302/1102/DAGPERIN/2022 tanggal 19 Agustus 2022 adalah Perda Kab. Musi Banyuasin nomor 10 tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.
" Surat Kadis Perdagangan dan Perindustrian tersebut menyebutkan, "kepada PKL yang berjualan di sepanjang JALAN ARTERI/TROTOAR untuk SEGERA MENGOSONGKAN/MEMBONGKAR TEMPAT JUALANNYA SEGERA sejak diterimanya SURAT EDARAN ini dan TIDAK BERJUALAN LAGI ditempat yang dilarang untuk berjualan,"ungkapnya.
Menurutnya, bila dicermati bunyi surat edaran tersebut, merujuk pada pasal 23 huruf b Perda Kab. Musi Banyuasin nomor 10 tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, yang menyebutkan "PKL dilarang : melakukan kegiatan usahanya di JALAN, TROTOAR, RUANG TERBUKA HIJAU, dan FASILITAS UMUM kecuali lokasi tersebut telah ditetapkan/ditunjuk/diizinkan oleh Bupati".
Pasal 23 huruf b harus dihubungkan dg Pasal 40 Perda Kab. Musi Banyuasin nomor 10 tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, sebab para PKL tersebut harus dibina oleh institusi SKPD terkait guna diterbitkan TANDA PENGENALNYA, terkait polemik ini apakah selama ini instansi terkait sudah mengaplikasikan isi PERDA tersebut secara baik ? ini yang patut dipertanyakan, dan dijelaskan ke publik. Bagaimana tentang monitoring dan evuasinya, bagaimana pengawasannya dan lain sebagainya.
" Kembali kepada surat Kadis Perdagangan Dan Perindustrian nomor : B-302/1102/DAGPERIN/2022 tgl. 19 Agustus 2022, yang menyebut akan mengosongkan/membongkar tempat jualannya para PKL, ini menunjukkan arogansi birokrasi. Sebab pasal 40 Perda Kab. Musi Banyuasin nomor 10 tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, kontra produktif dengan maksud surat edaran Kadis Perdagangan Dan Perindustrian tersebut," pungkasnya.
Disisi lain Indahfikri menabahkan, para PKL juga difasilitasi tempat jualannya berupa bangunan mirip kontainer oleh pemerintah, dan sejak awal sekitar 2 tahun lalu, fasilitas2 tersebut dibagikan kepada para PKL dan penempatan kontainer tesebut pun diketahui pemerintah juga.
Kita setuju dengan terobosan tersebut, dan para PKL pun antusias untuk berusaha. Maka bila bangunan berupa kontainer tersebut diletakkan ditrotoar, mestinya sejak awal kalau benar dilakukan pembinaan terhadap PKL mestinya dipikirkan dengan serius dimana lokasi yang tepatnya bagi PKL untuk menjalan usahanya.
" Nah, ketika usaha ekonomi kecil ini mulai tumbuh dan mewarnai pusat kota sekayu, dengan alasan persiapan penilaian Adipura, tiba-tiba para PKL terancam di bongkar tempat jualannya. Bukankah terbitnya surat edaran tersebut justru membuat gaduh dan tidak nyaman bagi usaha kecil. Maka surat edaran tersebut harus dievaluasi kembali, apakah sudah benar-benar mencerminkan maksud dan tujuan perda a quo. Hukum itu untuk menciptakan ketertiban, rasa nyaman"
Sebaiknya para pihak terkait duduk bersama guna mencari solusi terbaik, jangan sampai ada pihak yang di rugikan," tutupnya.
Semetara itu dari pihak Disperindag Muba saat di konfirmasi melalui Via WhatsAppnya ,Selasa (23/8/2022) sekira pukul 08.36 Wib guna keberimbangan pemberitaan terkait perihal surat edaran penertiban para PKL diwilayah Sekayu.
Hingga berita diterbitkan oleh media ini, pihaknya belum memberikan hak jawabnya.(Warto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar