Recent Posts

Labels

Waduh!! Diduga Konten Hoax, Kades Batu Anam Disomasi DPC AWPI Asahan

23/06/22

Asahan, BJ.COM - Menyikapi informasi masyarakat Desa Batu Anam Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan Sumatera Utara, tentang adanya dugaan Pembohongan Publik yang dilakukan Harianto selaku Kepala Desa Batu Anam melalui konten Youtube nya yang berjudul "Potensi Desa-desa Batu Anam -Bidang Perekonomian "Batu Anam Jaya".

Yang diunggah sekira 9 bulan yang lalu, persinya konten Youtubenya diunggah pada tanggal 02 September 2021, DPC AWPI (Asosiasi Wartawan Propesional Indonesia) Kabupaten Asahan menurunkan tim Investigasinya untuk mencari dan menggali informasi kepada orang-orang yang yang berkaitan dengan konten Youtubenya Pak Kades.

Dan setelah didapat informasi yang akurat baik melalui keterangan Subagio alias Giok, juga Kepada Bariun Sitorus yang berperan sebagai Kepala Bumdes Batu Anam, juga mengambil keterangan dari Harianto selaku kepala Desa Batu Anam, yang keterangannya masing-masing dari mereka sudah dinaikkan ke pemberitaan oleh wartawan online dan cetak yang ada di kabupaten Asahan, maka DPC AWPI Kabupaten Asahan pada hari Rabu (22/06/2022) melayangkan surat somasi Pertamanya untuk Kepala Desa Batu Anam Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan.

Kepada awak Media, Supri Agus selaku ketua DPC AWPI Asahan mengatakan, "dikarenakan hasil investigasi yang telah dilakukan oleh tim ditemukan hal yang sangat bertolak belakang dengan konten Youtubenya Harianto selaku Kepala Desa Batu Anam, seperti yang sudah dituangkan ke pemberitaan oleh kawan-kawan media sebelumnya, maka kuat dugaan Harianto selaku kepala Desa sengaja membuat konten Youtubenya untuk mengaburkan dana Bumdes," ucap Supri Agus.

"Mengingat sudah 15 hari berlalu dari waktu yang dijanjikan Harianto untuk menunjukkan data Neraca Bumdesnya, namun sampai dengan saat ini Harianto belum juga bisa atau belum berkenan untuk menunjukkan data Neraca Bumdesnya kepada kami, maka menurut hemat kami dalam hal ini saudara Harianto dengan sengaja mengangkangi UU tentang keterbukaan Publik (KIP) , maka untuk mengupas lebih terang maka kami melayangkan surat somasi kami yang pertama untuk saudara Harianto," ucap Supri Agus.

Ditempat yang sama Tecy Septerio. S, selaku Sekjen DPC AWPI Asahan menjelaskan, "ada beberapa item yang kami minta dalam surat somasi pertama kami, dalam somasi itu kami meminta beberapa poin yang harus di penuhi Harianto yaitu dengan membawa atau menunjuk kan: 
1. Susunan kepengurusan Bumdes tahun 2021 pada saat pembuatan konten Youtube tersebut.

2. laporan neraca Bumdes dari tahun 2020 s/d 2021.

3. Mengumumkan kepada media bahwa pembuatan konten Youtube tentang usaha Bumdes tersebut tidak sebenarnya atau diduga rekayasa atau hoax. 

4.Memohon Maaf melalui media kepada masyarakat khusus nya masyarakat desa Batu Anam karena telah mengupload Video melalui aplikasi You tube Yang Di duga Hoax tersebut. 

Dan untuk melakukan poin-poin yang kami minta diatas kami Tim AWPI DPC Asahan memberikan waktu 10 hari dari tanggal surat Somasii dibuat, diharapkan Harianto bisa memenuhi permintaan kami," papar Tecy Septerio. S.

Menutup Keterangannya Tecy Septerio. S menjelaskan jika surat somasi pertama mereka juga di tembuskan ke Panitia Pemilihan Kepala Desa Batu Anam, ke Camat Rahuning, Inspektorat kabupaten Asahan, dan Dinas Pemdes kabupaten Asahan.(Mk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar