Recent Posts

Labels

Maksimalkan Kerjasama Kemitraan Publikasi, Dinkominfo Gelar Sosialisasi

10/06/22

SEKAYU, BJ.COM - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Muba menggelar sosialisasi Permenkominfo Nomor 8 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika. Serta, menindaklanjuti Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah RI No 9 tahun 2021 tentang toko daring dan katalog elektronik dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Acara sosialisasi dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Muba Herryandi Sinulingga AP melalui Kabid Komunikasi Publik Yettria SKM MSi. Kegiatan ini sebagai salah satu langkah yang dilakukan agar menjadi pedoman dalam kerjasama kemitraan publikasi, yang diikuti oleh beberapa organisasi dan perusahaan pers yang ada di kabupaten Muba, Kamis (9/6/2022) bertempat di Virtual Room Dinkominfo. 

Dijelaskan oleh Yettria, sosialisasi Permenkominfo Nomor 8 Tahun 2019, merujuk pada Petunjuk Teknis (Juknis) tentang Pengelolaan Media dan Humas Pemerintah Daerah Tahun 2020. Media massa yang dimaksud dalam petunjuk teknis ini adalah Perusahaan pers yang berbadan hukum, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) UU Pers No.40 tahun 1999 yang menegaskan, perusahaan pers ialah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyiarkan, atau menyalurkan informasi. Lebih lanjut perusahaan pers berbadan hukum dimaksud dalam petunjuk teknis ini adalah perusahaan pers yang telah terverifikasi di Dewan Pers, minimal verifikasi administrasi.

"Seperti halnya media massa menjadi penting karena, informasi yang diberikan oleh media massa dapat membentuk opini bahwa pemberitaan sudah obyektif dan berimbang karena telah melalui proses dan tahapan observasi dan klarifikasi. Fungsi informatifnya juga membuat audiens mengetahui tentang kejadian dan kebenaran informasi yang disajikan,"bebernya. 

Lanjutnya, adapun inventarisasi permasalahan yang timbul dalam proses kemitraan/kerjasama diseminasi informasi melalui media massa diantaranya, ketersediaan anggaran, jumlah perusahaan media dan media massa yang tumbuh pesat, output dan outcome dari anggaran yang dibelanjakan, anggaran harus memenuhi aspek efisiensi dan efektifitas, regulasi mengatur khusus tentang belanja advertorial dan publikasi di media massa. 

"Untuk itu, pada kesempatan yang sama kita juga menindaklanjuti Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah RI No 9 tahun 2021 tentang toko daring dan katalog elektronik dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Agar bisa diimplementasikan, tentunya tujuan sosialisasi ini untuk mengaplikasikan Peraturan tersebut dalam pelaksanaan kerjasama agar efektif, efisien, transparan serta akuntabel dalam penggunaan anggaran. Dimana belanja langsung (Bela) pengadaan dilakukan melalui sistem elektronik atau PPMSE salah melalui toko daring mitra aplikasi Bela pengadaan mbizmart,"ulas Yettria.

Sementara itu, Kasubag LPSE Sunaryo SE MSi sebagai narasumber menyampaikan,
pengadaan barang/jasa menjadi salah satu penggerak roda perekonomian yang di dalamnya menyediakan lapangan kerja seluas-luasnya, memudahkan masyarakat untuk membuka usaha baru, dan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Dengan adanya Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah RI No 9 tahun 2021 tentang toko daring dan katalog elektronik dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Dapat meningkatkan pengetahuan pemerintah daerah mengenai manfaat pengadaan barang melalui e-katalog. Dalam pemanfaatan Sistem e-katalog yang transparan merupakan sebuah langkah cerdas dalam memanfaatkan infrastruktur teknologi. 

"Ini bisa menjadikan proses pengadaan barang dan jasa menjadi lebih efektif, efisien, dan transparan, dengan tetap mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan.(Candra)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar