Recent Posts

Labels

Pelaku Jambret di Jalan Lintas Palembang - Jambi Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin Tertangkap

17/05/22

Muba, BJ.COM - ARIO SACI SAPUTRA, 27, ditangkap Polisi usai Aksi nya dengan melakukan Jambret di Jalan Lintas Palembang - Jambi Dusun IV Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba. 

Pekerja serabutan ini menjambret seorang Guru asal Desa Mulyo Rejo Kec.Sungai Lilin Kab.Muba. Akibat kejadian itu, korban Wida Sevni Yenti mengalami kerugian Uang tunai sebesar Rp. 700.000.

"Korban jambret ini merupakan seorang Guru SMP, unit reskrim kita begerak langsung menangkap tersangka" Kata Zanzibar. 

Zanzibar yang mewakili Kapolres Musi Banyuasin Akbp Alamsyah Pelupessy, SH, S.ik, M.si mengatakan, tersangka baru pertama kali melakukan aksi kejahatan jalanan dikarenakan kepepet membutuhkan Uang

Tersangka berasal dari Desa Cinta Damai Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba. Dia kepepet Uang sehingga dengan jalan jambret tersangka melakukan aksi kriminal. 

Korban saat itu sedang mengendarai sepeda motor miliknya hendak pulang. Ditengah perjalanan tersangka dari kejauhan yang melihat korban, langsung memepet korban dari sebelah kanan. Lalu langsung menarik tas korban yang disandang sehingga motor korban menjadi oleng dan stang motor korban menyangkut di jok motor tersangka. Melihat korban yang sudah terjatuh, tersangka langsung membawa lari tas korban. 

"Korban yang terjatuh mengalami luka lecet, untuk tas nya langsung dibawa lari tersangka" Ujar Zanzibar lagi. 

Menerima laporan dari korban Minggu (15 Mei 2022) sekira pukul 10.00 wib bertempat di Jalan Lintas Palembang Jambi Dusun IV Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin.

Unit reskrim langsung bergerak cepat dan menyusuri wilayah sungai lilin. 
 
"Selang setengah Jam dengan Berbekal barang bukti dan ciri ciri tersangka, Kita tangkap tersangka di Jalan Pt Asam Merah di Dusun IV Desa Sri Gunung Kab.Muba" Katanya lagi. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas). Ancaman hukuman 9 tahun penjara.(Warto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar