Recent Posts

Labels

Polres PALI Cokok Pasutri Pemalsu Surat dan Penyerobotan Tanah

24/04/22



PALI, BJ.COM - Pasangan suami istri (Pasutri) ini kompak memalsukan dokumen (Surat-surat) dan melakukan penyerobotan puluhan hektar tanah dibeberapa tempat di Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Diduga bermodalkan surat-surat palsu Rosita Binti Rahudi (46) bersama suaminya Uliman Bin Usum (47), berhasil menguasai puluhan hektar tanah milik beberapa korban selama bertahun-tahun dan menjualnya kepada pembeli, bahkan ada yang telah didirikan bangunan.

Keduanya merupakan warga Simpang Raja, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Kedok Rosita dan Uliman kandas setelah keduanya di cokok oleh anggota Kepolisian Resort PALI pada Kamis (21/4/2022) yang lalu.

Kini keduanya meringkuk dalam tahanan Mapolres PALI, atas sangkaan pasal berlapis 865 (penyerobotan tanah) dan pasal 263 KUHP (pemalsuan dokumen dan surat), dengan ancaman hukuman masing-masing 4 tahun dan 6 tahun penjara.

"Tertangkapnya pelaku pemalsuan surat dan penyerobotan tanah ini tidak menutup kemungkinan ada aktor lain selain kedua pasutri ini, seperti membuat surat, tanda tangan dan cap stempel yang diduga palsu", ungkap Kapolres PALI AKBP Efran melalui Kasatreskrim Marwan kepada wartawan di Mapolres PALI.

Lumayan cukup lama kasus ini, kata Marwan, setelah di dalami serta menurut keterangan beberapa saksi kami berhasil mengumpulkan bukti-bukti awal dan melakukan pengamanan.

Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kami telah melakukan penahanan, untuk sementara kasus ini akan kami kembangkan lebih lanjut, karena tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat, tutup Marwan.(red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar