Oleh : Hasbi Jusuma Leo
Indeks Khusus Penanganan Stunting (IKPS) Sumatera Selatan tahun 2022 turun satu poin dari 2021. Bahkan ada enam daerah yang masuk zona merah stunting, dari 160 daerah se-Indonesia. Keenam daerah itu, Ogan Komering Ilir, Muara Enim, Ogan Ilir, Lahat, Banyuasin, dan Kota Palembang. Padahal IKPS Sumsel sempat meningkat 1,5 poin pada tahun 2020.
Informasi ini didapat dari Kepala Perwakilan BKKbN Provinsi Sumatera Selatan (BKKbN Sumsel), Mediheriyanto, pada saat kunjungan kerja Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan (Kanwil DJPb Sumsel), Lydia Kurniawati Christyana, pada Senin, 18/4/2022.
Menurut beliau, penyebab utama stunting di Sumatera Selatan adalah pada pemenuhan gizi. Hal ini diperparah jika seorang ibu hamil tidak memiliki pengetahuan memadai soal asupan yang dibutuhkan untuk pertumbuhan anaknya.
Stunting sendiri adalah kondisi gagal tumbuh. Sebabnya, kekurangan gizi sejak dalam kandungan hingga berakibat pertumbuhan otak dan organ lain terganggu. Hal inimengakibatkan anak lebih berisiko terkena diabetes, hipertensi, dan gangguan jantung. Kondisi ini memiliki efek jangka panjang sampai anak dewasa.
Stunting merupakan gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan tinggi badannya dibawah standar. Kondisi stunting dan bertubuh pendek (short stature) adalah kondisi yang berbeda. Artinya, Stunting pasti bertubuh pendek, namun memiliki tubuh yang pendek belum tentu stunting.
Di Sumatera Selatan tahun 2021, secara agregat prevalensi stunting mencapai 24,8% atau masih diatas ketentuan WHO. Hanya Kota Palembang dan Kota Pagaralam yang memiliki prevalensi stunting dibawah ketentuan badan kesehatan dunia itu, yakni dibawah 20%.
Dan, ada hubungan antara masalah stunting diatas, dengan anggaran (APBN) dan pengarusutamaan gender. Karena adanya hubungan ketiga hal itulah, Kanwil DJPb Sumsel melakukan kunjungan kerja ke BKKbN Sumsel Sumatera Selatan.
Audiensi itu wujud implementasi pengarusutamaan Gender (PUG), terkait perkembangan penanganan stunting dan indikator kesehatan ibu dan anak. Kegiatan ini merupakan salah satu langkah dalam pengarusutamaan gender terhadap isu pembangunan dan keterlibatan masyarakat, dengan memastikan peran APBN dan dana desa yang berkeadilan gender.
Sebagai koordinator Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di Sumatera Selatan, Kepala Kanwil DJPb Sumsel melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran satker BKKbN Sumsel. Dan berdasarkan review Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran-nya (IKPA), satker BKKbN Sumsel masih harus mengoptimalkan nilai indikator deviasi halaman III DIPA.
Tujuh dari delapan unsur penilaian IKPA pada bulan Maret 2022 ini, hanya deviasi halaman III DIPA itu yang tidak mendapat nilai 100. Sementara unsur lain, seperti revisi DIPA, penyerapan anggaran, belanja kontraktual, penyelesaian tagihan, pengelolaan UP dan TUP, dispensasi SPM, dan capaian output telah memiliki nilai maksimum.
Satker BKKbN Sumsel sampai dengan saat ini telah merealisasikan belanja Rp29,9 milyar atau 26,07% dari pagu. Terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp17,3 milyar, dan belanja barang sebesar Rp12,6 milyar.
BKKbN sendiri mendapat amanah mempercepat penurunan stunting di Indonesia. Pada tahun 2024 nanti, angka prevalensi stunting harus turun menjadi 14%.
Sebagai salah satu bentuk komitmen untuk mempercepat penurunan stunting, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Tindak lanjut dari Perpres Nomor 72 tahun 2021 itu, masing-masing pemda menyusun Perkada sebagai petunjuk menggunakan dana desa untuk penanganan stunting
Ada lima pilar strategi nasional dalam usaha percepatan penurunan stunting. Pertama, peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di Kementerian/Lembaga, dan pemerintah daerah. Kedua, peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat. Ketiga, peningkatan konvergensi intervensi spesifik dan intervensi sensitif di Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah. Keempat, peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu, keluarga, dan masyarakat. Dan terakhir, penguatan dan pengembangan sistem data informasi, riset, dan inovasi.
Audiensi antara Kanwil DJPb Sumsel dengan BKKbN Sumsel ini adalah bagian dari penguatan perencanaan dan penganggaran dari penyelenggaran percepatan penurunan stunting menurut Perpres tadi. Kegiatan ini adalah langkah awal koordinasi dan usaha penguatan sinergi antara kedua instansi, dari sisi perencanaan dan pelaksanaan anggaran.
Dengan demikian, realisasi APBN dan dana desa dapat memberi peran maksimal pada isu-isu strategis, seperti penurunan stunting ini. Dan, dengan memaksimalkan penyaluran anggaran yang berkeadilan gender, adalah satu wujud implementasi pengarusutamaan gender.
*Analis Perbendaharaan Negara
Pada Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Selatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar