PALI, BJ.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menggelar Rapat Paripurna Ke-V, tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati PALI Tahun Anggaran 2021, di ruang rapat paripurna DPRD PALI, Senin (11/4/2022).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD PALI H Asri Ag, didampingi Wakil Ketua I DPRD PALI Irwan ST, Wakil Ketua II DPRD PALI M Budi Hoiru, disaksikan 17 Anggota DPRD PALI yang hadir dari 25 Anggota.
Ketua DPRD PALI H Asri AG mengatakan, rapat hari ini mengacu pada ketentuan pasal 69 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan LKPJ kepada DPRD.
Hal tersebut juga diatur secara khusus dalam Pasal 19 pada ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahwa LKPJ Akhir Tahun Anggaran wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir, terang Ketua DPRD PALI.
Sedangkan, Bupati PALI H Heri Amalindo secara ringkas menyampaikan LKJP Tahun Anggaran 2021, Pemerintah daerah telah menetapkan prioritas pembangunan yang bertujuan peningkatan pembangunan.
Yakni, pemulihan ekonomi, percepatan pengatasan kemiskinan, peningkatan SDM, pemerataan insfratruktur, peningkatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, jelasnya.
Rincian singkat LKPJ Bupati PALI tahun anggaran 2021.
Total APBD tahun 2021 sebesar Rp.1.524.348.687.603,00,- terealisasi Rp.1.635.339.335.248,61,- atau mencapai 107,28%, yang bersumber dari PAD dana perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah.
Target PAD tahun 2021 sebesar Rp.86.715.582.058,00, terealisasi Rp.67.905.713.517,27,- atau 78,31%. Sedangkan pendapatan transfer di targetkan sebesar Rp.1.401.445.155.545,00,- terealisasi Rp.1.529.505.428.879,34,- atau 109,14%.
Selanjutnya lain-lain pendapatan yang sah tahun 2021 di targetkan sebesar Rp.36.223.950.000,00,- terealisasi Rp.37.928.192.852,00,- atau 104,70%.
Belanja daerah tahun 2021 di targetkan sebesar Rp.1.330.875.629.019,00,- terealisasi RP.1.207.736.862.954,00,- atau 90,75%.
Kebijakan pengelolaan belanja di bagi menjadi beberapa jenis di antaranya, belanja alokasi alokasi sebesar Rp.687.599.574.722,00,- terealisasi Rp.616.414.920.529,00,- atau 89,65%.
Belanja modal, alokasi di targetkan sebesar Rp.473.434.616.066,00,- dengan realisasi RP.425.054.064.385,00,- atau 87,78%. Belanja tidak terduga, alokasi di targetkan sebesar Rp.5.000.000.000,00,- terealisasi Rp.1.961.471.664,00,- atau 39,23%. Belanja transfer alokasi di targetkan sebesar Rp.164.841.438.231,00, terealisasi Rp.164.306.406.376,00,- atau 99,68%.
Pembiayaan daerah penerimaan pembiayaan di targetkan sebesar Rp.7.490.941.416,00,- dengan realisasi RP.7.490.914.416,17,- atau 100%, dan pengeluaran pembiayaan daerah di alokasikan sebesar Rp.201.000.000.000,00,- terealisasi Rp.200.545.348.542,00,- atau 99,77%.
Sementara capaian kinerja makro pemerintah daerah tahun 2021 dengan mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai berikut:
Indek pembangunan manusia mencapai 64,88 poin meningkat sebesar 0,18 poin dari tahun 2020 sebesar 64,70 poin, angka IPM Kabupaten PALI masih di bawah rata-rata IPM Provinsi Sumsel sebesar 70,24.
Angka kemiskinan sebesar 12,92% meningkatkan sebesar 0,29% dari tahun 2020 dan merupakan dampak dari adanya wabah Covid-19. Angka pengangguran sebesar 3,61% turun sebesar 0,13% dari tahun 2020.
Pertumbuhan ekonomi sebesar 2,18% meningkat sebesar 1,90% dari tahun 2020. Sedangkan Rasio GINI sebesar 0,331 turun sebesar 0,001 dari tahun 2020 yakni 0,332 dan masih di bawah Provinsi Sumsel dengan nilai rasio GINI sebesar 0,34%.(Snk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar