Recent Posts

Labels

Kades Jembatan Gantung Diduga Sunat BLT Per KPM Hingga Rp.200.000

05/03/22
Ilustrasi

MUBA, BJ.COM - Sebanyak 108 orang keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) warga Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin harus menelan kekecewaan, yang harus memberikan uang sebanyak Rp.200.000 kepada oknum Kepala Desa (Kades) melalui Kepala Dusun (Kadus) sebelum pencairan Bantuan langsung tunai (BLT) dengan Dalih untuk biaya makan saat pembuatan rekening dan ATM penerima manfaat Bantuan langsung tunai (BLT) tersebut.

Sedangkan Intruksi Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa dana bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat tidak boleh dipotong untuk alasan apapun dan oleh siapapun, Dana bansos harus utuh diterima oleh keluarga penerima manfaat (KPM).

"Memotong dana bantuan sosial (bansos) apapun alasannya bisa di pidana sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi".

Sementara beberapa warga penerima manfaat yang tidak mau di sebutkan namanya saat di konfirmasi awak media Rabu (02/03/22) membenarkan hal tersebut bahwa masyarakat Desa Jembatan Gantung sebanyak 108 orang masyarakat penerima manfaat setiap satu orang penerima manfaat bantuan langsung tunai (BLT) harus memberikan uang sebanyak Rp.200.000 kepada oknum Kades, melalui oknum kadus masing-masing masyarakat penerima manfaat dengan Dalih untuk biaya makan saat pembuatan rekening BLT.

"Benar pak kami sebelum pencairan Bantuan langsung tunai (BLT) di suruh mengumpulkan uang sebanyak Rp.200.000/orang untuk Jumlahnya 108 orang masyarakat penerima manfaat bantuan langsung tunai (BLT) katanya untuk biaya makan rombongan perangkat desa dan pihak bank yg melakukan pembuatan rekening di desa dan terpaksa kami mengumpulkan uang yang di maksud dari pada kami tidak dapat bantuan sama sekali",Ucap beberapa warga penerima BLT.

Sementara Kepala Desa Jembatan Gantung Lukman saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Via WhatsApp Rabu (02/03/22) saat di konfirmasi pesan terlihat conteng dua dan WhatsApp awak media di blokir.

Selang beberapa menit oknum Sekretaris Desa Jembatan Gantung Husni Thamrin menelpon awak media agar menganjurkan awak media untuk datang ke Kantor Desa Jembatan Gantung, agar kiranya bisa bercerita langsung terkait prihal yang di konfirmasi awak media.

"Datang langsung ke Kantor Desa Jembatan Gantung pak supaya kita bisa bercerita langsung terkait perjalanan nya dengan prihal yang di konfirmasi sama pak kades kami, dan ia mengatakan kalau nulis berita tidak apa-apa asal jangan kata orang",tutup Sekdes.(Candra/rill)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar