Hadir dalam pelantikan tersebut sejumlah Kepala OPD Kabupaten PALI, Forkopimda, Wakil Bupati H Soemarjono, tokoh agama, pemuda dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya Bupati H Heri Amalindo mengatakan, selamat kepada yang telah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan PPPK dan selamat bekerja sebagai abdi pemerintah dan masyarakat.
Sebanyak 179 orang PPPK dilantik hari ini menerima SK, sesuai UU Peraturan Mentri kontrak PPPK ini selama 5 tahun gunakan kesempatan ini sebaik-baiknya dan bekerjalah sesuai pungsi dan tupoksi masing-masing, terang Bupati.
"Seleksi PPPK ini dilakukan berbasis komputer secara transparan dan posisi PPPK tidak berbeda dengan ASN pada umumnya, dibawah undang-undang yang sah hanya saja ada masa perjanjian kerja", sambung Bupati.
Masa perjanjian kerja sesuai undang-undang, dari minimal satu tahun hingga maksimal 5 tahun.
Setelah pengangkatan ini, kata Bupati Pali, setiap tahun akan dievaluasi jadi gunakanlah kesempatan ini sebaik-baiknnya agar tidak diputus dalam perjanjian kerja, tutup Bupati PALI.(ADV)
0 komentar:
Posting Komentar