Recent Posts

Labels

Terpidana Korupsi 6.1 M Eks Sekwan PALI Tertangkap, GNPK RI Minta Kasus Dibuka Selebar-lebarnya

09/02/22


PALI, BJ.COM - Kejaksaan Agung menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi pengelolaan belanja Daerah tahun 2017 di Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) senilai Rp 6.1 miliar lebih.

DPO tersebut diketahui bernama Arif Firdaus Eks Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten PALI. Arif merupakan terpidana dalam kasus korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan. Ia ditangkap tim Kejagung di wilayah Jawa Barat (Jabar).

"Arif Firdaus diamankan di wilayah Purwakarta, kemarin," kata Dodi Gazali Emil, Kasi Penkum Kejati Jabar dikutip Inilahkoran, saat dihubungi via ponselnya, Rabu 9 Februari 2022.

Dodi mengatakan Arif Firdaus ditangkap tim Kejagung dibantu dengan tim intelijen Kejati Jabar. Oleh tim gabungan ia langsung di bawa ke Jakarta dan direncanakan untuk dibawa ke Sumsel, untuk menjalani penahanan.

"Terpidana akan diberangkatkan ke Sumatera Selatan guna dilaksanakan eksekusi," katanya.

Arif sendiri sudah mendapat vonis 15 tahun penjara. Saat akan dieksekusi ia mangkir dan melarikan diri.

Selama pelariannya, ia bersembunyi di sebuah rumah di Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Dalam pelariannya di rumah itu pulalah ia akhirnya tertangkap.

Kasus Arif Firdaus sendiri telah terbukti melakukan tindak korupsi dalam pengelolaan belanja daerah di Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali). Perbuatannya merugikan negara sebesar Rp 6.115.822.424.

Sedangkan Ketua GNPK RI Sumsel Aprizal Muslim, meminta agar kasus AF ini dikembangkan, dibuka selebar-lebarnya.

Dari pelajaran kasus korupsi yang sudah ditangani, Aprizal Muslim menilai kasus tersebut tidak mungkin dilakukan sendiri oleh seorang Sekwan, pasti ada campur tangan pihak lain, ujarnya.

"Saya meminta agar kasu ini dibentuk tim pendalaman dan investigasi", tutupnya.(red) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar