Recent Posts

Labels

Masih Bandel Gunakan Knalpot Bising, Siap-siap Ditindak Polisi

01/02/22

CIMAHI, BJ.COM - Larangan terhadap penggunaan knalpot bising atau brong terus digangunkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di wilayah hukum Polda Jawa Barat salah satunya yakni Satlantas Polres Cimahi.

Selain untuk menciptakan rasa nyaman dan aman terhadap masyarakat terutama bagi sesama para pengendara guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Sesuai ketentuan UU no 22 th 2009 Pasal 285 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dan 3, penggunaan knalpot bising atau yang tidak sesuai standar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Cimahi AKP Sudirianto mengatakan, pihaknya gencar dalam melakukan penertiban penggunaan knalpot bising atau brong.

"Setiap hari akan kita lakukan penertiban," ujarnya dengan singkat saat dikonfirmasi via pesan, Selasa (1/2/2022).

Himbauan dan juga sosialisasi terkait dengan larangan penggunaan knalpot bising atau brong berupa baliho, spanduk, banner dan lainnya sudah dilakukan dan terpasang dibeberapa titik baik di wilayah Kota Cimahi maupun Kabupaten Bandung Barat (KBB) Jawa Barat. (Sugiyanto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar