Recent Posts

Labels

Sekda Kota Bandung Mengaku Geram, Ternyata Ini Penyebabnya

31/01/22

BANDUNG, BJ.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna secara langsung menemukan adanya perusakan terhadap fasilitas publik di sepanjang Jalan Ir. H. Juanda, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar). Dalam temuannya tersebut, terdapat beberapa fasilitas publik seperti kursi dan meja besi yang sudah ditanam dengan mur raib dari tempatnya. Tak hanya itu, bahkan ada tiga meja dan delapan kursi yang hilang.

Selain itu, terdapat juga coretan grafiti pada dua kursi dan satu meja besi. Hal itu ia temukan saat bersepeda bersama dengan sejumlah Kepala Dinas selepas melihat titik lokasi grounding kabel di ruas Jalan Juanda, Jumat 28 Januari 2022.

Atas kejadian tersebut, Ema pun mengaku geram dengan aksi vandalisme yang masih saja terjadi di Kota Bandung.

Menurut Ema, para pelaku tak bertanggung jawab ini perlu diviralkan seperti halnya kasus vandalisme sebelumnya seperti vandalisme yang terjadi di Jalan Babakan Siliwangi, Kota Bandung, beberapa waktu lalu.

“Orang-orang seperti ini biasanya pikir pendek. Perlu kita viralkan dan proses hukum juga supaya jera,” tegas Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, Jumat (28/1/2022).

Ema mengatakan, setiap titik yang ditemukan kehilangan atau kerusakan fasilitas umum, ia pun selalu berhenti sejenak untuk berkoordinasi dengan satpam di sekitar lokasi.

“Ada CCTV tidak di sekitar sini? Nanti kalau ketemu lagi ada kejadian seperti ini, langsung kabari Diskominfo. Biar kita viralkan saja. Sambil kita juga akan benahi fasilitas ini,” ucapnya.

Guna mengantisipasi kejadian serupa, kata Ema, perlu adanya Satuan Tugas (Satgas) yang secara bergilir memantau kondisi fasilitas publik di seluruh Kota Bandung.

“Saya pikir kita perlu membuat satgas. Ya biar ada pemantauan rutin. Supaya hal seperti ini tidak terjadi lagi,” ungkapnya.

Menanggapi kasus ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana mengimbau, masyarakat Kota Bandung juga bisa mengambil peran untuk melaporkan tindakan perusakan fasilitas publik lewat media sosial.

“Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtran Linmas), pelaku akan kami viralkan juga sama seperti kasus vandalisme kemarin. Tujuannya untuk menimbulkan sanksi sosial. Warga lain yang menemukan kasus seperti ini, bisa laporkan pada kami,” ujar Yayan. (Sugiyanto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar