BANDUNG, BJ.COM - Belum genap sebulan, ribuan kendaraan yang menggunakan knalpot bising atau brong berhasil ditertibkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas).
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jabar Kombes Pol Romin Thaib S.I.K., M.Si mengatakan, penertiban knalpot bising atau brong tersebut telah dimulai dari tanggal 1 sampai dengan 28 Januari 2022. Berdasarkan Data Rekapitulasi dari Ditlantas Polda Jabar, selama bulan Januari 2022 telah dilakukan penindakan terhadap para pelanggar (lalu lintas) sebanyak 2.412.
"Terdapat sebanyak 841 barang bukti yang berhasil petugas, sisanya 92 barang bukti dimusnahkan," ujar Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Romin Thaib, Sabtu (29/1/2022).
Sebelum dilakukannya penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot bising atau brong, kata Romin, sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot bising atau brong terlebih dahulu sudah dilakukan jajaran Ditlantas Polda Jabar bersama jajaran Satlantas tingkat Polres/Polresta Se-Jawa Barat, baik itu melalui medsos, media elektronik, media cetak, spanduk, banner serta baligo, (tujuannya) agar masyarakat paham, taat dan tertib juga untuk meminimalisir dampak yang tidak diinginkan.
“Sesuai ketentuan UU Nomor 22 tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dan 3, penggunaan knalpot bising atau yang tidak sesuai standar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000,” pungkas Dirlantas Polda Jabar. (Sugiyanto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar