Recent Posts

Labels

DPC AWDI Sowan Ke YLBH IKADIN Asahan Bahas Hak Pembelaan Hukum

04/01/22

Asahan, BJ.COM - Untuk menambah wawasan khususnya dalam bidang hukum, DPC AWDI AHU Asahan yang diketuai oleh Supri Agus, didampingi oleh Melky Gunawan (Wakil Ketua) dan Hendrik Yatno (Humas), pada hari Senin (03/01/2022) merapat ke kantor YLBH IKADIN Asahan.

Tim DPC AWDI AHU Asahan diterima langsung oleh ketua YLBH IKADIN Asahan, Musa Siregar SH. CPL,.CPCLE, dalam sambutannya Ketua YLBH IKADIN Asahan mengucapkan terima kasih atas kesediaan tim DPC AWDI AHU untuk berbaur dan menggabungkan diri ke YLBH IKADIN Asahan, "pada dasarnya YLBH IKADIN Asahan selalu terbuka untuk siapa saja yang ingin bertanya atau konsultasi hukum ke YLBH IKADIN Asahan, namun jika untuk menjadi anggota atau bagian dari YLBH IKADIN Asahan, kami perlu mempelajari lebih lanjut, karena kami memang lebih selektif dalam menjaring calon anggota YLBH IKADIN Asahan," ucap Musa Siregar SH, CPL,.CPCLE.

"Pada intinya LBH tidak boleh menolak klien yang datang ke kantor LBH untuk minta bantuan hukum, karena jika sampai ada LBH yang menolak masyarakat yang datang untuk minta bantuan hukum, jelas LBH tersebut sudah melanggar Kode Etik, dan hal ini perlu di sampaikan dan pahami bersama ke masyarakat luas, supaya masyarakat luas tidak segan atau takut untuk datang ke kantor LBH karena tidak memiliki sejumlah uang untuk minta pembelaan hukum," ucap Musa Siregar SH.

Sementara itu Ketua DPC AWDI Asahan, Supri Agus, kepada awak media menjelaskan alasanya kenapa memilih YLBH IKADIN Asahan untuk menjadi tempat bermitra dan menambah wawasan soal hukum.

"Ada beberapa nilai plus yang saya lihat dari YLBH IKADIN Asahan, selain memiliki tim yang solid, YLBH IKADIN Asahan juga mempunyai pemimpin yang ramah dan tidak pelit untuk berbagi ilmu dan pengetahuan, dan hal itu sudah saya rasakan sendiri, baru beberapa menit saya duduk di kantor YLBH IKADIN Asahan saya sudah mendapat banyak kosa kata bahasa hukum sekaligus maksudnya," ucap Supri.

Selanjutnya tim DPC AWDI Asahan mengajukan diri untuk menjadi bagian dari YLBH IKADIN Asahan sebagai penggiat nonlitigasi yaitu penyelesaian masalah hukum di luar pengadilan atau penyelesaian hukum alternatif. (Mk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar