Recent Posts

Labels

Samsat Pajajaran 1 Kota Bandung Beri Dispensasi PKB yang Jatuh Tempo Besok

24/12/21

BANDUNG, BJ.COM - Bertepatan dengan hari libur natal tahun 2021 besok, Sabtu 25 Desember 2021. Pelayanan Samsat Pajajaran 1 Kota Bandung akan diliburkan sementara waktu.

Nah bagi anda yang melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) namun belum bisa dilakukan karna Samsat Pajajaran 1 Kota Bandung diliburkan sementara waktu, maka anda tak perlu khawatir terutama bagi anda yang meliliki kendaraan bermotor baik roda 2 (dua) maupun roda 4 (empat) dan pajaknya jatuh tempo di hari tersebut.


Sebab, pihak Samsat Pajajaran 1 Kota Bandung akan memberikan Dispensasi kepada Wajib Pajak (WP) yang kebetulan pajak kendaraannya jatuh tempo di hari tersebut yakni, hari Sabtu 25 Desember 2021. 

"Dikarnakan mulai besok seluruh pelayanan Samsat Pajajaran 1 Kota Bandung diliburkan sementara waktu, maka pihak Samsat akan memberikan Dispensasi khususnya di hari tsrsebut. Dispensasi yang akan diberikan hanya berlaku satu hari saja yaitu di hari Senin tanggal 27 Desember 2021," tutur Pamin STNK, IPDA Aang Andi Suhandi mewakili Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Pajajaran 1 Kota Bandung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Jumat (24/12/21).

"Tapi itu khusus wajib pajak yang kendaraannya terdaftar di Samsat Pajajaran 1 Kota Bandung ya," Aang menambahkan.

Agar tidak terjadi penyebaran Covid - 19 dilingkungan Samsat Pajajaran 1 Kota Bandung pasca libur natal. Aang pun kembali menghimbau sekaligus mengjngatkan wajib pajak yang berniat akan mendatangi kantor Samsat Pajajaran 1 Kota Bandung agar tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat dan disiplin. "Dengan begitu insya Allah kita semua bisa terhindar dari paparan virus Covid - 19" imbuhnya.(Sugi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar