Recent Posts

Labels

Polres PALI Pecat Bripda Arif Budiman Dengan Tidak Hormat

06/12/21

PALI, BJ.COM - Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triyadi, S.I.K pimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personel atas nama Bripda Arief Budiman, yang telah terbukti beberapa kali melakukan pelanggaran disiplin dan telah diputus PTDH dalam sidang Kode Etik Kepolisian.

Upacara PTDH ini digelar pada Senin pagi (06/12/2021) sekira pukul 08.00 wib di lapangan upacara Mapolres PALI, dihadiri Pejabat Utama dan Perwira Polres PALI, serta segenap personel Polres PALI dan ASN Polres PALI.

Dalam upacara ini dibacakan Keputusan Kapolda Sumsel tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel Polri di Lingkungan Polda Sumsel, yang salah satunya adalah Bripda Arief Budiman Anggota Polres PALI.

Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triyadi, S.I.K selaku Inspektur Upacara dalam amanatnya menyampaikan “Hari ini kita melaksanakan Upacara PTDH terhadap salahsatu personel atas nama Bripda Arief Budiman, cukup ini yang terakhir dan mari kita semua menjadi polisi yang baik”, ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan Kapolres PALI untuk semua personel, Mari jaga marwah dan seragam kita, PTDH ini bukanlah hal yang membanggakan namun menjadi pembelajaran bagi kita, agar kedepan tidak terjadi lagi.

Selain itu, PTDH juga sebagai bentuk punishment terhadap personel yang melakukan pelanggaran kode etik, dan bagi personel yang berprestasi juga akan diberikan reward sebagai bentuk penghargaan dari Pimpinan atas kinerja anggota, tutupnya.

Upacara PTDH ini berakhir sekira pukul 08.30 wib, dan berlangsung dengan aman dan lancar serta menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Kasi Propam Polres PALI IPTU Asri Basyarudin, S.H saat diminta penjelasannya terkait hal ini menyampaikan, bahwa “Anggota yang di PTDH ini sebelumnya telah beberapa kali melakukan pelanggaran disiplin hingga kemudian dilakukan sidang kode etik kepolisian” tuturnya

Dari putusan sidang kode etik kepolisian tersebut, kemudian telah direkomendasikan untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap yang bersangkutan, hingga akhirnya keluar surat keputusan Kapolda Sumsel tentang pemecatannya.

“Pemecatan ini juga sebagai wujud ketegasan Pimpinan terhadap anggota Polri yang nakal dan tidak mau dibina, diharapkan hal ini dapat menjadi pedoman dan pembelajaran bagi anggota lainnya, agar selalu disiplin dan berperilaku baik serta tidak melakukan pelanggaran”, jelasnya.(ril)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar