Recent Posts

Labels

Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Besok, Samsat Kawaluyaan Beri Dispensasi

24/12/21

BANDUNG, BJ.COM - Hari ini, Jumat tanggal 24 Desember masa berakhirnya program Triple Untuk Plus tahun 2021 yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Badan Pendatan Daerah (Bapenda) Jabar.

Mengingat besok tanggal merah yang bertepatan dengan hari libur natal tahun 2021, maka untuk pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di kantor Samsat Kota Bandung Kawaluyaan (Bandung Tengah) akan diliburkan sementara.

Nah bagi anda yang memiliki kendaraan bermotor yang pajaknya jatuh tempo di hari tersebut, anda tidak perlu khawatir. Pasalnya, pihak Samsat Kota Bandung Kawaluyaan akan memberikan kelonggoran atau Dispensasi bagi Wajip Pajak (WP) yang kebetulan pajaknya jatuh tempo di hari tersebut khususnya yang berdomisili di wilayah Bandung Tengah.

"Iya mulai besok seluruh pelayanan Samsat diliburkan sementara. Bagi yang memiliki kendaraan baik itu roda dua maupun empat yang pajak kendaraannya jatuh tempo di hari libur natal tahun 2021 besok, tidak perlu khawatir. Karna Samsat Kota Bandung Kawaluyaan akan memberikan Dispensasi, (Tidak Didenda," ujar Pamin STNK, IPDA Cepi Hamdani mewakili Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Bandung II Kawaluyaan (Bandung Tengah) Bapenda Jawa Barat, Jumat (24/12/21).

Pelayanan Samsat, kata Cepi, akan kembali dibuka pada hari Senin yaitu tanggal 27 Desember 2021. "Jadi kepada wajib pajak baik secara umum maupun yang mendapat Dispensasi dapat mengurus pembayaran pajak kendaraannya di hari tersebut dan Dispensasi hanya berlaku hanya satu hari saja, jika tidak diurus di hari tersebut maka denda pajak akan diberlakukan," ucapnya.

Cepi mengatakan, mengingat sekarang ini masih dalam masa pandemi, maka dari itu ia menghimbau kepada masyarakat wajib pajak agar tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat dan disiplin.

"Terutama kepada masyarakat yang akan mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor ataupun yang lainnya di Samsat Kota Bandung Kawaluyaan (Bandung Tengah) agar tetap menerapkan Prokes dengan disiplin," tutupnya.(Sugi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar