Recent Posts

Labels

Gauli Istri Orang, Oknum Kades Purun Timur Bilang Ia Kebal Hukum

28/10/21


PALI, BJ.COM - Oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), yang viral dikabarkan telah selingkuhi istri orang sesumbar bahwa ia kebal hukum dan takkan disanksi pidana.

Hal itu diutarakan EN, suami dari EV yang diduga telah berselingkuh dengan Alex Setiawan, oknum Kades Purun Timur Kecamatan Penukal.

Menurut EN, oknum Kades AS dengan sombong mengatakan hal itu pada istrinya melalui pesan Whatsapp, pesan itu lalu disampaikan EV pada dirinya.

"Aku takut kamu tulah yang kenenye, karne itu perdata, bukan pidana, Al** tuh tau pakar hukum die tu kades dilindungi, die tuh neman pekare, tahan meli pekare," demikian tulis EV, istri EN pada dirinya.

Kepada awak media, EN yang didampingi oleh kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI, mengatakan bahwa terkesan AS ingin menakuti dirinya, dengan statement itu. Namun sebagai lelaki yang punya harga diri, sedikit pun ia tidak merasa gentar.

"Mana ada orang yang rela istrinya digauli oleh lelaki lain. Kita punya harga diri. Makanya kasus ini sudah kami laporkan ke Polres PALI, untuk diproses hukum lebih lanjut," ujarnya, di Kantor LBH PALI, Kamis (28/10/2021).

Sementara itu, Kuasa Hukum EN, Joko Sadewo,SH.,MH dan Ira Harahap,SH.,MH mengatakan, bahwa pihaknya percaya penyidik akan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan objektif.

"Kita serahkan pada mekanisme hukum. Sebab, dugaan tindak asusila ini tentu telah mencoreng nama desa tersebut secara khusus, dan PALI pada umumnya. Apalagi yang bersangkutan adalah Kepala Desa yang mestinya jadi tauladan masyarakat," cetusnya.

Sebelumnya, diberitakan Alex Setiawan salah satu Kades di Kecamatan Penukal diduga telah berselingkuh dengan EV, istri orang. Mereka ketahuan telah check in di sebuah penginapan di Pendopo, Talang Ubi Kabupaten PALI.

Aroma busuk perbuatan terlarang itu ketahuan oleh EN, suami EV. EN memergoki foto istrinya tengah berpelukan mesra dengan AS di kamar penginapan, melalui mesengger akun Facebook EV.

"Di Foto itu AS sedang bertelanjang dada, sambil tiduran di atas kasur. Lalu istri saya memeluknya. Ada beberapa foto dan chating mesra," tukas EN geram.

Laporan pengaduan EN diterima Polres PALI dengan nomor STTP/53/X/2021/Polres Pali/Satreskrim, tanggal 25 Oktober 2021.[red]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar