Recent Posts

Labels

Simpan 16 Paket Sabu Pengedar Narkoba Ini Ditangkap Polisi

23/09/21

OGANILIR, BJ.COM - Lay (47) akhirnya tidak daapt berkutik saat petugas dari Satresnarkoba Polres OI melakukan penangkapan terhadapnya dirumahnya Rt.02/1 Desa Sungai Pinang Nibung Kecamatan Sungai Pinang,OI pada Selasa malam pukul 23.10wib.

Dari tangan tersangka pengedar ini petugas berhasil menemukan barang bukti 16 paket shabu sengan berat bruto 6,30 gram yang sembunyikan tersangka didalam wadah senter.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantyo Sandhy SH melalui Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir AKP Zon Prama SH kepada awak media mengatakan, 
Benar telah dilakukan penangkapan oleh Satresnarkoba Polres OI terhadap tersangka Lay(47) Warga Dusun. 1 Rt. 02 Desa. Sungai Pinang Nibung Kec. Sungai Pinang Kab. Ogan Ilir pada Selasa malam tanggal 21 September 2021 sekira pukul 23.10wib tanpa perlawanan.

Dari hasil penangkaoan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa shabu seberat ruto 6.30 gram yang disembunyikan tersangak didalam seter.

"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka akhirnya petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Wadah Senter Warna Hijau yang bersikan 16 (enam belas) Paket Narkotika Jenis Sabu yang di Bungkus dengan Klip Bening dengan Berat (Bruto 6,30 Gram) dan 1 (satu) buah Bong / Alat hisap Narkotika Jenis Sabu, dan 2 (dua) buah Korek Api Gas, 1 (satu) buah Handpone Merk Oppo Warna Gold serta uang tunai Rp. 800.000 (delapan ratus ribuh rupiah)"katanya.

Dihadapan petugas tersangka mengakui perbuatannya bahwa semua barang bukti tersebut benar miliknya, Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti di bawah Ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Karena telah melawan hukum melakukan perbuatan tindak pidana memiliki, menyimpan, menjual, mengedarkan barang narkotika jenis shabu maka pelaku akan dikenakan Pasal 114, 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Amcaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara",pungkasnya.(Gheka)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar