Recent Posts

Labels

Polres Asahan Sita 28 Kg Shabu, 1 Tersangka Diamankan

03/09/21

Asahan, BJ.COM - Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH Didampingi Forkopimda Asahan menggelar kegiatan konferensi Pers terkait pengungkapan 28 (dua puluh delapan) Kg Narkotika diduga jenis Shabu di salah satu rumah warga yang berada di Gang seri Lingkungan II Kel. Keramat Kubah Kec. Sei Tualang Raso Kodya Kota Tanjung Balai Prov. Sumatera Utara, Jumat siang(3/09/2021).

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH saat konferensi Pers kepada awak media menjelaskan bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021 sekira pukul 21.00 Wib saat di geledah dirumah pelaku berinisial NT(39) di temukan barang bukti 27 Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang terbungkus dalam plastik berwarna hijau bertuliskan Quanyingwang yang tersimpan di dalam goni sedang pelaku "NT" melarikan diri saat petugas datang.

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 malam, Sat narkoba Polres Asahan bersama Dit Narkoba Polda Sumut Berhasil mengamankan pelaku "NT" dengan mengendarain Mobil Avanza Hitam yang sedang melintas di Jalan Raya Kisaran - Air Joman tepatnya di Desa Karang Anyer Kec Kisaran Timur Kab. Asahan

Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Asahan untuk proses Penyidikan.

Berdasarkan pengakuan tersangka, shabu tersebut dikirim dari Malaysia. Awalnya, barang haram tersebut berjumlah 69 paket. Dan sisanya, sebanyak 42 paket, telah terjual.

Tersangka mengaku hanya bertugas sebagai penyimpan atas suruhan 2 orang yang saat ini masih  buron. Dengan pekerjaan tersebut, ia mendapat upah sebesar Rp.1 juta Rupiah per-paketnya.

Kemudian Kapolres juga menyatakan sedang mengejar 2 Orang Lainnya yang terlibat di dalam peredaran Narkotika tersebut dan sampai saat ini sudah kami nyatakan dalam Daftar Pencarian Orang(DPO).

Sementara itu untuk pasal yang dikenakan terhadap tersangka tersebut kita kenakan Pasall 114 ayat 2 Sub 112 Ayat 2 Undang Undang narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati atau paling singkat 20 tahun penjara," Ucap Kapolres Asahan. 

Saya menghimbau kepada masyarakat Asahan" jauhi narkoba", Dan Kapolres berharap kerjasama dan informasi dari Forkopimda dan masyarakat untuk memaksimalkan kerja kami,ucap beliau. 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Ketua DPRD Kab. Asahan, Dandim 0208/Asahan, Kepala BNNK Kab. Asahan, Kabag Ops Polres Asahan, Kasat Narkoba, Para Kanit, Perwakilan Dari Pengadilan Kisaran, Perwakilan Dari Kajari dan Para awak Media. (Mk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar