Recent Posts

Labels

Pilkades Serentak Di Muba Di Laksanakan Sesuai Jadwal, Bila Pademi Covid 19 Meredah.

12/08/21


Muba, Bj.Com - Adanya surat Menteri Dalam  Negeri RI  Nomor : 141/4251/SJ

tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan pemilihan Antar Waktu (PAW) Pada Masa Pandemi Covid-19.

Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait dengan angka penyebaran Covid-19 yang meningkat secara nasional akibat adanya varian Delta,

bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pada

alinea ke 4 (empat) menyatakan bahwa Pemerintah Negara Indonesia

melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,yang artinya penyelenggara negara dari tingkat pusat sampai tingkat daerah wajib melindungi dan menjaga keselamatan masyarakat.

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 7 ayat (1) mengatur bahwa pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh daerah, dalam hal ini temasuk urusan kesehatan khususnya terkait dengan pencegahan

penyebaran Covid-19 di daerah yang menjadi urusan pemerintahan wajib sebagaimana diatur pada Pasal 12 ayat (1).

3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pada

Pasal 4 mengatur bahwa "Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau Faktor  Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan"

4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-

Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 57 ayat (1) menjelaskan

bahwa dalam hal terjadi Kebijakan Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, Kepala Desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan dan

selanjutnya Bupati/Wali Kota mengangkat Penjabat Kepala Desa dan pada Pasal 57 Ayat (2) mengatur bahwa Kebijakan Penundaan Pelaksanaan

Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Pemerintahan Dalam Negeri,  dalam hal ini adalah Menteri Dalam Negeri.

Surat Kementrian tersebut di tanda tangani pada tanggal  , 9 Agustus 2021

Menanggapi surat Kemendagri tersebut Kadis PMD Musi Banyuasin H. Richard Chahyadi AP.MSi  menjelasakan, untuk Pilkades serentak di Kab.Musi banyuasin kami sudah membaca dan membahasnya dimana isi    surat Mendagri tersebut ttg perihal

penundaan pilkades yg isinya  Disampaikan : 

bahwa penundaan tahapan penetapan calon/no urut,

kampanye dan hari pelaksanaan.

Jika dilaksnakan antara tanggal 9 Agustus 2021 s/d tgl 9 Oktober  2021.    sedangkan 

berdasarkan tahapan pilkades serentak daIam kabupaten  Musi banyuasin.

Tahapan Penetapan calon tanggal 18 Oktober 2021, 

Tahapan kampanye

tanggal 16 Nopember 2021, 

Pencoblosan

tanggal 22 Nopember 2021

Jadi tahapan pilkades kita tidak  termasuk

daIam masa waktu   penundaan dimana pelaksanaan dikabupaten Musi Banyuasin dilakukan setelah masa waktu penundaan yang

di maksud dalam surat mendagri," jelas Richard.(Warto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar