Recent Posts

Labels

Kejari Banyuasin Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Sitaan Kurun Waktu 6 Bulan

19/07/21

Banyuasin, bulletinjournalist.com - Kejaksaan Negeri Banyuasin memusnahkan barang bukti sitaan tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap dalam jangka waktu semester pertama 2021 (januari – juli) di halaman Kejari Banyuasin, Senin (19/07/2021).

Barang bukti tersebut berupa narkotika jenis sabu seberat 1.045,615 gram, 33 butir ekstasi dimusnahkan dengan cara di blender. Kemudian 100 gram ganja, puluhan ekor baby Lobster dan uang palsu ratusan ribu berjumlah 45 lembar dimusnhakan dengan care dibakar.

Kejari Banyuasin Budi Herman mengatakan, barang bukti ini merupakan pengamanan dari 130 kasus perkara, antara lain 72 kasus tidak pidana Narkotika, 42 kasus Kriminal terdiri dari pencurian, pemalsuan penipuan, penggelapan, pembunuhan, anak dan sebagainya, kemudian 17 perkara dari kasus perikanan, kehutanan, perjudian, pemalsuan merk dan sebagainya.

“Untuk Narkotika ini Jika dirupiahkan sekitar Rp 1 Miliar dan telah menyelamatkan 1 juta jiwa. Kasus narkotika dominan, tidak henti-henti kita memberikan kesadaran, pemahaman tentang indikasi yang bahaya di Banyuasin,”katanya.

Sementara Bupati Banyuasin Askolani sangat apresiasi dengan kegiatan Kejari Banyuasin saat ini. Ini sebagai bukti tindakan tegas Kejari Banyuasin dalam melaksanakan tugasnya dan kegiatan pemusnahan ini untuk menghindari fitnah dan hal-hal lain yang tidak diinginkan.

“Kita ambil tindakan cepat, dengan kondisi narkoba yang mengkhawatirkan, kita perang dengan narkoba dan kita juga dengan Polda Sumsel telah bentuk kampung Anti Narkoba, dan bersama steakholders terkait untuk memberantas Peredaran Narkoba di kalangan masyarakat banyuasi ini,"tutupnya.(Indra)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar