Recent Posts

Labels

Direktur Prusda Pasar OKU: Pedagang Sekitar Tugu Batu Hos Jhokroaminoto Baturaja Bukan Kewenangan Prusda

14/07/21


Baturaja, BJ.COM - Direktur Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu Malkomar Du'i, SH,. MH,. Menegaskan bahwa, pedagang yang berjualan di sekitar tugu batu Jl. Hos Jhokroaminoto, jl. Jend. Sudirman dan jl. H. Agus Salim Baturaja bukan kewenangan PD. Pasar.

Ramainya aktifitas pedagang yang berjualan di sekitar tugu batu Jl. Hos Jhokroaminoto, jl. Jend. Sudirman dan jl. H. Agus Salim Baturaja kerap mengganggu pengguna jalan akibat dari aktifitas pedagang yang berjualan di sekitar wilayah tersebut yang sering menimbulkan kemacetan. Aktifitas pasar yang dimulai dari dini hari sampai pagi tersebut, selain menimbulkan kemacetan juga banyak meninggalkan sampah yang berserakan di jalan.

Terkait hal tersebut, awak media mengkonfirmasi ke Direktur Perusahaan Daerah Pasar OKU Malkomar Du'i, SH,. MH,. untuk mengklarifikasi dan mencari penjelasan terkait aktifitas dan wilayah yang digunakan oleh pedagang tersebut apakah merupakan kewenangan dari PD Pasar atau bukan.

Dijelaskan oleh Malkomar, terkait aktifitas pedagang dan tempat yang digunakan untuk berjualan tersebut bukan kewenangan dari Pihaknya. PD Pasar memiliki batas wilayah tertentu, dalam hal ini wilayah yang menjadi kewenangan PD. Pasar adalah pedagang yang berada di dalam ruang lingkup pasar, jelasnya saat di temui di ruang kerjanya, Rabu (14/07/2021).

"Perlu diketahui, pedagang yang berjualan di sekitar tugu batu di jl. Hos jhokroaminoto, jl. Jend. Sudirman dan jl. H. Agus Salim tersebut bukan kewenangan dari PD Pasar karena itu merupakan jalan bukan pasar". 

Ketika disinggung mengenai pembinaan dan penertiban pedagang yang dirasa mengganggu pengguna jalan dan menimbulkan kemacetan di wilayah tersebut, Malkomar mengatakan, mereka bukan pedagang pasar dan tempat yang dipakai oleh para pedagang tersebut, bukan merupakan wilayah PD Pasar jadi kami tidak bisa melakukan pembinaan ataupun penertiban karena bukan kewenangan PD Pasar.

"Untuk penertiban karena menggangu pengguna jalan hal tersebut merupakan kewenangan Pol PP selaku instansi yang memiliki tugas untuk melakukan penertiban dan Dinas Perhubungan selaku pihak yang memiliki kewenangan untuk mengatur jalan"

"Ketika disinggung jika para pedagang yang berjualan di sekitar wilayah tersebut ditertibkan oleh Pol PP ataupun Dinas Perhubungan, Malkomar mengatakan dengan tegas, jika pihaknya siap memfasilitasi para pedagang untuk berjualan di wilayah pasar, tegasnya".

Sedangkan untuk penertiban pedagang yang berjualan pada pagi hari di sekitar tugu batu jl. Hos Jhokroaminoto, jl. Jend. Sudirman dan jl. H. Agus Salim Baturaja, sesuai pantauan awak media, sampai saat aktifitas pedagang di wilayah tersebut masih terus berlanjut.(Lasin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar