OKU, BJ.COM - Amin Rahman Kepala Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU membantah terkait pemberitaan salah satu Media Online.
Kades Tanjung Baru juga menepis, bahwa tuduhan yang diberitakan media tersebut terhadap dirinya tidak benar. Sebab menurutnya tanah tersebut dikelola oleh Pemerintah Desa Tanjung baru.
Perseteruan tersebut bermula ketika salah satu Media Online memberitakan Kades Tanjung Baru, yang diduga kuat menguasai tanah milik warga, untuk dijadikan sebagai Aset Desa. Atas tudingan berita yang diterbitkan tersebut, Kades Tanjung Baru merasa dirugikan dan difitnah nama baiknya.
"Saya tidak pernah menguasai tanah tersebut dikarnakan tanah itu milik tanah Marga dan tanah itu juga sudah dikelola Oleh Pemdes Tanjung Baru" ujar Amin.
Terpisah Johan Eka Wijaya, M.Pd, selaku Ketua Satgas Advokasi Pemerintah Desa Tanjung Baru, dan didampingi Subri Bustan selaku Anggota Pemdes Tanjung baru, serta Saiful Mizan SH, selaku kuasa hukum Pemdes Tanjung Baru menjelaskan, terkait pemberitaan yang diterbitkan salah satu media online tentang adanya tudingan bahwa Kepala Desa Tanjung Baru, hendak menguasai tanah warga itu tidak benar, dan berita yang disajikan di media online tersebut terkesan telah merugikan nama baik kepala desa tanjung baru, tegas Johan saat dibincagi Wartawan di Kantor Kepala Desa Tanjung Baru, Rabu (9/6/21).
Johan menjelaskan, bahwa dua kapling tanah yang diklaim bapak Firman berlokasi di depan kantor desa, yang berdekatan dengan gua kelambit, awalnya, tanah tersebut milik Safni H, yang kemudian telah dijual kepadanya, itu jelas merupakan aset desa.
"Ini dikuatkan dalam surat keputusan gubernur kepala daerah tingkat I Sumatera Selatan Dengan Nomor 142/ kpts/ III/ 1983 yang diterbitkan pada tanggal 24 Maret 1983".
Pada butir kedua, dijelaskan bahwa seiring dengan terjadinya peralihan proses pemerintahan marga, menjadi pemerintahan desa, maka seluruh aset dari pemerintahan marga yang ada sebelumnya, itu menjadi milik desa. Adapun Aset tanah yang terletak di desa pada saat itu, dibentuk oleh Gubernur Sumatara Selatan, maka secara otomatis menjadi tanah kas desa atau tanah aset desa, ujar Johan.
“Artinya seluruh aset yang merupakan milik marga sebelumnya, itu otomatis menjadi milik pemerintah desa. Ini tertuang pada butir kedua yang dijelaskan dalam surat keputusan Gubernur itu,” papar Johan.
Apa saja sih aset milik Desa sejak tahun 1983 itu? Disebutkan Johan, diantaranya tanah marga lebih kurang sekitar 2,5 hektar yang berada di depan kantor desa sampai ujung jembatan ayakh suban. Dimana dibagian inilah yang diklaim Bapak Firman, ada dua kapling kepunyaannya, sebut Johan.
Saiful Mizan SH, Kuasa hukum Pemdes Tanjung Baru, menyebut bahwa klaim atas tanah marga yang dilakukan bapak Firman, itu boleh boleh saja. Namun, semuanya perlu diuji secara hukum, yang pasti, pihaknya dalam hal ini mempunyai bukti-bukti, bahwa tidak ada alas hak lain diatas objek yang diklaim.
Ini seperti yang dituangkan dalam SK Gubernur 1983, yang kemudian juga dimasukkan dalam Perdes Tanjung Baru Nomor 02 tahun 2014. Juga dengan proses pengajuan pengukuran yang dilakukan pihaknya di akhir Desember 2020 dan terbit di Januari 2021. Dimana hasilnya, BPN menyatakan bahwa di atas objek yang dilakukan pengukuran tidak ada alas hak lain.
“Maka dari itu, kami kuasa hukum dan Satgas Advokasi Pemdes Tanjung Baru optimis, bahwa klaim yang dilakukan bapak Firman itu bukan di atas tanah marga. Bisa saja objek yang berbeda. Kita tunggu saja prosesnya.
Kedepan, jika terjadi hal-hal yang kemudian akan merugikan klien kami (Pemdes Tanjung Baru), maka kami akan melakukan upaya hukum, sebagaimana peraturan dan perundangan yang berlaku,” ucap Saiful Mizan.
"Sehingga dari paparan Satgas Advokasi Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjung Baru, Kades meminta kepada media Metro7news.com untuk dapat melakukan hak jawab atas pemberitaan tersebut Dan apabila tidak dilakukan maka saya akan menempuh jalur hukum Karna terkait nama baik saya, tegas Amin Rahman.(Lasin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar