Recent Posts

Labels

Tega, Perihal Tanah Anak Gugat Ibu Kandung Lansia

01/05/21


Sulsel, BJ.COM - Kasus anak gugat ibu kandung secara hukum kembali terjadi. Kali ini dialami Agustina Sattu Pasuba, lansia berusia 78 tahun. Dia digugat oleh anak kandungnya sendiri bernama Idawati Pasuba.

Agustina Pasuba digugat di Pengadilan Negeri Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Nenek ini digugat lantaran menjual sebidang tanah miliknya berupa sawah untuk membiayai renovasi rumahnya yang sudah reot.

Sambil menahan tangis, Agustina mengaku tidak pernah menyangka bahwa anak sulungnya itu tega menyeretnya ke meja hijau hanya karena persoalan sebidang tanah.

"Sawahnya laku terjual Rp 60 juta, uangnya saya gunakan untuk memperbaiki rumahku, saya mau rumah ini masih sempat saya tempati sebelum meninggal dunia," kata Agustina Sattu saat ditemui di PN Belopa, Sulsel, pada Rabu, (28/4/2021).(rd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar