Recent Posts

Labels

Simpan Sepucuk Senpi Dua Megazine, TO Jaringan Narkoba Ini Dibekuk Tanpa Perlawanan

22/05/21


OGANILIR, BJ.COM - Mik (36) akhirnya tidak dapat berkutik saat tim gabungan SatNarkoba dan Team Macan Satreskrim Polres Ogan Ilir melakukan penangkapan terhadap dirinya, Jumat (21/5/2021).

Warga asal Rt. 03 Kelurahan Tanjung Raja Barat Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten OI ini merupakan target operasi pihak kepolisian Resor OI karena terlibat peredaran Narkoba dan juga memiliki Senpi.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy SH Sik, didampingi Kasatreskrum Polres OI AKP Robi Sugara SH MH kepada awak media mengatakan, pada Hari Kamis Tanggal 20 Mei 2021, Sekira Jam 15.30 WIB, Gabungan Team MACAN Sat Reskrim Polres OI di Pimpin Langsung Kasatreskrim AKP Robi Sugara, SH.MH di dampingi Kanit Pidum IPDA Hari Putra Makmur, S.Tr.K, Bersama Satres Narkoba Polres OI di Pimpin Langsung Kasatnarkoba AKP Zon Prama, SH Di dampingi Kanit Narkoba IPDA Delly Setiawan, SH. Melakukan lidik Pulbaket di lapangan Terhadap TO (Target Operasi) MIK M (36) yang di duga terkait ada Hubungan dengan Peredaran Narkoba di Wilayah Kecamatan Tanjung Raja OI dan diduga memiliki Senjata Api Ilegal. 


Dari hasil penyelidikan Tiem Gabungan mendapatkan Informasi tentang keberadaan sasaran TO (Target Operasi) dan langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku MIK di rumah kediaman nya di Rt. 03 Kel. Tanjung Raja Barat Kab OI, dan pelaku berhasil di tangkap tanpa perlawanan.

Kemudian langsung dilakukan penggeledahan di ruang kamar pelaku MIK, dan tidak di temukan barang bukti Narkoba.

Namun di temukan koper kecil warna hitam Yang di dalamnya berisikan 1 (satu) Pucuk Senjata Jenis G2 COMBAT, berikut 2 (dua) buah Magazine Berisikan 10 dan 11 (Sebelas) butir peluru aktip dan juga di temukan 14 (Empat Belas) butir peluru aktip, Dihadapan petugas tersangka mengaku barang tersebut adalah milik seseorang dari Bandung digadaikan denganya.

"Dari introgasi awal dan Pelaku MIK mengakui Bahwa Senpi Berikut Magazine dan Amunisi tersebut Adalah milik ARDI (Alamat Bandung Provinsi Jawa Barat) yang digadaikan Kepadanya sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) pada Hari Jum'at Tgl 02 April 2021,"katanya.

Selanjutnya TSK dan BB langsung di bawa dan di amankan ke Polres OI utk di lakukan pemeriksaan secara Intensip. Sedangkan Terhadap ARD masih di lakukan pengembangan dan penyelidikan untuk di Ketahui keberadaannya.

"Karena melawan hukum.melakukan perbuatan tindak pidana memiliki menyimpan senjata api tanpa izin maka pelaku akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman oenjara sementsra setingi-tingginya dua puluh tahun penjara,"pungkasnya.(Gheka)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar