Recent Posts

Labels

PT.CBS Diduga Perkosa Ratusan Hak Pekerja sebagai Karyawan

20/05/21


Sekayu, BJ.COM - Ratusan pekerja perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Cangkul Bumi Subur (PT CBS) yang berada di Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menilai perusahaan telah memperkosa hak-hak mereka sebagai karyawan.

Melalui kuasa hukumnya M Fathoni, mereka menduga PT CBS tidak mematuhi aturan perundang-undangan terkait hak hak normatif pekerja antara lain Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.

"Jadi ada 300 orang lebih karyawan melalui perwakilannya memberikan kuasa ke kami, terungkap sampai sekarang tidak ada Perjanjian kerja ataupun surat pengangkatan terhadap buruh/pekerja harian lepas dan mereka tidak diberikan hak sebagai peserta BPJS Ketanagakerjaan" Ungkap M Fathoni, Rabu (19/05/2021).

Dikatakannya bahwa sudah seharusnya pekerja diangkat dan diberikan status PKWT sebagaimana ketentuan pasal 63 UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan Jo. 5 dan 6 UU 11/2020 tentang cipta kerja Jo.pasal 4 PP 35/2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja dan PHK.

"Kami juga menduga PT CBS tidak mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS tenagakerjaan karena hingga saat ini pekerja belum pernah diberikan kartu atau data kepersertaan dan perusahan juga tidak membayar sisa upah tahjm 2020 yang lalu" Ujarnya.

Fathoni juga mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan pertemuan yang dimediasi oleh Disnakertrans Muba. 

Dalam pertemuan yang juga dihadiri perwakilan pihak PT CBS mereka menuntut perusahaan agar memberikan hak pekerja sebagaimana yang diatur perundang-undangan.

Tuntutan tersebut antara lain, perusahaan wajib mengangkat seluruh PHL menjadi karyawan tetap (SKHU dan HT) karena sudah bekerja selama bertahun-tahun di PT CBS, membayar sisa upah tahun 2020 dan upah pada tahun 2021 ini.

"Pekerja juga menuntut agar PT CBS menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja dan membayar pekerja yang melakukan pekerjaan lembur" Kata Fathoni. 

Terpisah, PT CBS melalui Jimaras salah seorang menejer saat dimintai hak jawab perusahaan via whatsapp hanya centang dua tanpa balasan. (tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar