Recent Posts

Labels

Maling Handphone Dua Pemuda Asal OKI Ini Harus Berurusan dengan Polisi

06/05/21

OI, BJ.COM - AT (24) dan BuJ (28) akhirnya tidak dapat berkutik saat Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja melakukan penangkapan terhadapnya. Kedua tersangka Curat asal Kelurahan Sukadan dan kelurahan Jua-Jua Kecamatan Kayuagung OKI, berhasil diamankan setelah melakukan pencurian di bengkel Mar di Desa Talang Balai Baru II Kecamatan Tanjung Raja OI.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantyo Sandhy SH melalui Kapolsek Tanjung Raja IPTU Joko Edy Santoso, STK, SIK didampingi Kanit Reskrim IPDA Rachmat Djakatara, S.Tr.K bersama anggota Reskrim kepada media ini mengatakan, Unit Reskrim Polsek Tanjungraja berhasil ungkap kasus curat yang trerjadi pada Selasa Tanggal 04 Mei 2021 Sekira Jam 09.35 WIB dengan TKP di bengkel MAR di desa Talang Balai Baru II Kec. Tanjung Raja Kab. Ogan Ilir.

Pada hari Selasa tanggal 04 Mei 2021 sekira jam 09.35 wib di bengkel milik Mar di desa Talang Balai Baru II Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, pelaku masuk kedalam bengkel dan mengambil Hendphone merk Vivo Y12i warna mineral blue milik korban Muslim R Juandi yang berada di lemari etalase dan pelaku langsung melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Tanjung Raja.

Pada Hari yang sama Tanggal 04 Mei 2021, Sekira Jam 21.00 WIB, dilakukan pelacakan terhadap Hp milik korban dan berhasil melakukan komunikasi dengan pelaku dan memancing pelaku untuk menebus HP milik korban, kemudian sekira pukul 23.45 wib pelaku meminta untuk bertemu di Tugu gading Gajah perbatasan Kayu Agung. 

Dari Hasil Penyelidikan tersebut Unit Reskrim yang dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Raja IPTU Joko Edy Santoso, STK, SIK didampingi Kanit Reskrim IPDA Rachmat Djakatara, S.Tr.K bersama anggota Reskrim langsung bergerak cepat utk melakukan Penangkapan terhadap pelaku yg saat itu sedang menunggu di tugu gading gajah perbatasan Kayu Agung, Sesampainya dilokasi langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku Andi Taher.

Selanjutnya setelah dilakukan interogasi awal bahwa pelaku Andi Taher Bin Nursafri mengaku telah mengambil Hp Vivo Y12i warna mineral blue milik korban tersebut bersama dengan temannya Sdr. Budiman Jaya Bin Husni Tamrin . 

Kemudian setelah itu sekira pukul 01.30 wib Unit Reskrim Polsek Tanjung yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku Budiman Jaya yg beralamat di Jln Pahlawan Rt 08 Rw 07 Kel. Jua jua Kec. Kayu Agung Kab. OKI. Setelah dirumah pelaku Budiman Jaya Bin Husni Tamrin, Pelaku Langsung melarikan diri melalui pintu belakang rumah dan langsung dilakukan pengejaran dan akhirnya pelaku Budiman Jaya Bin Husni Tamrin berhasil diamankan. Setelah itu kedua Pelaku Andi Taher Bin Nursafri dan pelaku Budiman Jaya Bin Husni Tamrin langsung di bawa dan di amankan ke Polsek Tanjung Raja utk di lakukan pemeriksaan secara Intensip

"Karena tekah mrlawan hukum melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan maka pelaku akan dikanakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama7 tahun,"pungkasnya.(Gheka)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar