Recent Posts

Labels

Lima Kali Lakukan Perampokan Hingga Korban Meninggal, Dua Komplotan Ini Keok di DOR Polisi

03/05/21


PALI, BJ.COM - Dadang (19) warga Desa Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi dan rekannya Bambang Utoyo (20) warga Talang Tumbur Kelurahan Talang Ubi Barat Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), terpaksa harus lebaran di Hotel Prodeo.

Lantaran keduanya diamankan dan dilumpuhkan di bagian kaki, atas keterlibatan kasus perampokan yang mengantongi lima laporan polisi. Keduanya berusaha melawan polisi dan berupaya kabur saat hendak dilakukan penangkapan.

Dua tersangka tersebut dilumpuhkan Tim Elang unit Reskrim Polsek Talang Ubi pada Minggu (2/4/21) sore, saat kedua tersangka terendus keberadaanya ketika nongkrong di Simpang Tiga Talang Tumbur. 

"Kita telah melakukan ungkap kasus perkara perampokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan Curanmor di beberapa wilayah di Kecamatan Talang Ubi, sebagaimana dimaksud dalam Unsur Pasal 365 ayat 4 KUHP dan Pasal 363 ayat 2. KUHP.," ungkap Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi melalui Kapolsek Talang Ubi yang disampaikan Kanit Reskrim Ipda Bambang SH, Senin (3/5/21).

Dijabarkan Kanit Reskrim Polsek Talang bahwa dasar penangkapan pelaku dengan bukti laporan beberapa korban.

"Saat hendak ditangkap dua komplotan begal itu melawan anggota kami dan berusaha kabur, kemudian kita lakukan tindakan tegas dan terukur. Barang bukti yang diamankan berupa 6 (enam) buah kunci T, 1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha VIXION," terang Ipda Bambang. 

Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi menyebutkan kronologi kejadian aksi yang dilakukan dua tersangka tersebut dimana awalnya pada hari Jum'at tgl 25 Nov 2016, pelaku Dadang melakukan perampokan bersama Feri Purnomo (terhukum) yang mengakibatkan korban bernama Suarti meninggal dunia.

Kemudian dalam pelariannya pelaku Dadang bergabung dengan pelaku Bambang dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari kedua pelaku melakukan pencurian sepeda motor diwilayah Talang Ubi, yaitu melakukan pencurian sepeda motor merk Yamaha VIXION milik salah satu anggota Polres PALI (LP : 31), melakukan pencurian sepeda motor N Max ( LP : 26 ), melakukan pencurian sepeda motor FIZ R ( LP : 28 ) dan melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat ( LP : 238 ), atas kejadian tersebut pelapor melapor ke Polsek Talang Ubi.

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya Tim Elang mendapatkan informasi bahwa DPO kasus perampokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sedang berada di simpang tiga Talang Tumbur, maka Tim yang dipimpin Ipda Bambang SH melakukan penangkapan terhadap pelaku Dadang dan pelaku Bambang.

Dari tas sandang yang dipakai pelaku Dadang ditemukan 6 ( enam ) buah kunci T, kemudian dilakukan interogasi terhadap kedua pelaku dan kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa tempat di Talang Ubi, yang salah satunya sepeda motor Yamaha Vixion milik anggota Polres PALI atas nama Reno. 

"Setelah berhasil ditangkap, kemudian tim bersama pelaku Dadang mengambil sepeda motor yang telah dijual di SP 6 Cecar Kabupaten Musirawas dan BB pun berhasil diamankan, selanjutnya BB dan tersangka dibawa ke Polsek Talang Ubi guna pemeriksaan lebih lanjut," tandas Ipda Bambang.(red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar