MURATARA, BJ.COM - Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan H.Devi Suhartoni melarang keras pesta malam dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara.
Hal ini disampaikannya melalui rapat kordinasi bersama Kepala Desa se-kabupaten Muratara, di lantai 2 BPKD, Senin (17/5/21).
Menurut Bupati Muratara H.Devi Suhartoni mengatakan dalam pertemuan tersebut,dia Memintak kepada Kepala Desa yang ada dalam wilayah kabupaten Musi Rawas Utara agar segera menghentika pesta malam, di Desanya masing-masing.
"Seandainya ada terjadi pesta malam maka tetap kami tindak tegas,"tegasnya.
Dia juga mengatakan Karna masalah ini sudah dipertegaskan melalui Peraturan Daerah(Perda) nomor 17 tahun 2019.
"Jadi tidak ada lagi Negosiasi,ini sudah dipertegaskan dalam Perda nomor 17 tahun 2019,ancamannya Kurungan 3 bulan penjara,denda Rp 50.000.000.00(Lima puluh juta Rupiah)," ungkap Devi dalam pertemuan tersebut.
Terpisa Ketua Forum Persatuan Kepala Desa (FPKD) Muratara Amir.HM,mengakui,pihaknya tetap legowo menerima keputusan ini,Karna menurut dia ini "Perda "suda diputuskan melalui musyawara sidang Anggota DPRD Musi Rawas Utara,atas usulan masyarakat tentang pelarangan pesta malam.
"Yah kita terima saja,!!! Karna ini sudah dimusyawarahkan melalui Forum legislatif berdasarkan usulan masyarakat atas pertimbangan-pertimbangan".(heri )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar