Recent Posts

Labels

Buat Resah Warga Dua Bandar Judi Jenis Rambo Dibekuk

26/05/21


OGANILIR, BJ.COM - Unit Reskrim Team Crocodile Polsek Pemulutan berhasil mengamankan dua bandar judi lotre, yakni Am (24) dan Roh (30).

Kedua warga asal Desa Lebak Pering ini ditangkap karena melakukan tindak pidana perjuadian Rambo di Desa Mayapati Kecamagan Pemulutan Selatan.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Susantiyo Sandhi SH Sik melalui Kapolsek Pemulutan AKP Iklil Alanuari ST, kepada awak media mengatakan, pada hari Selasa 25 Mei 2021 sekira pukul 16.30 wib, Unit Reskrim Polsek Pemulutan, dipimpin oleh Kanitres Polsek Pemulutan IPDA ADRIANSYAH, S.H, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian jenis rambo, yang terjadi di Desa Mayapati Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten OI.

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa daerah Kecamatan Pemulutan Selatan marak perjudian jenis rambo, lalu kemudian Kanitres beserta anggota Unit Reskrim CROCODILE Pemulutan melakukan penyelidikan.

Setelah mendapat info keberadaan pelaku tindak pidana perjudian di Desa Mayapati Kecamatan Pemulutan Selatan anggota pun bergerak menuju TKP perjudian.

Benar saja sampai di TKP petugas menemukan kegiatan perjudian jenis Rambo yang banyak dinominasi oleh Ibu rumah tangga dan anak remaja.

"Sesampai di TKP Desa Mayapati ternyata benar adanya perjudian jenis rambo yang didominasi oleh ibu-ibu rumah tangga serta anak-anak remaja. Lalu dilakukan penangkapan terhadap bandar pelaku judi jenis rambo berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pemulutan untuk diamankan,"katanya.

Adapun barang bukti berhasil diamankan:1 (satu) lembar alas atau lapak judi rambo, 2 (dua) kardus mie instan, 3 (tiga) kg gula pasir, 1 (satu) kg gandum, 7 (tujuh) kaleng susu kental manis, 9 (sembilan) bungkus kopi bubuk, 2 (dua) bungkus minyak goreng merk fortune 500 ml, 2 (dua) kaleng sarden.

134 (seratus tiga puluh empat) keping papan lotre, 250 (dua ratus lima puluh) koin lotre, Uang kertas berjumlah Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu), Uang koin berjumlah Rp. 21.000,-(dua puluh satu ribu).

"Karena melawan hukum melakukan tindak pidana perjudian maka pelaku akan dikenakan Pasal 303 ayat (1) KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10juta", pungkasnya.(Gheka).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar